Unborn 8.0 Green Pointer
 photo cooltext1765938447_zpse0b0bdc3.png
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Oktober 2014

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Inilah tarif pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2013, yang bisa Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan Anda.



Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
Di atas 50 juta sd 250 juta
15%
Di atas 250 juta sd 500 juta
25%
Di atas 500 juta
30%

Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.

PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang besarnya kemudian dirubah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah Rp24.300.000. Catata: Lihat juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. 

Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp2.025.000 untuk PTKP.

Bila pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp2.025.000 untuk setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga.

Tidak ada penambahan PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya.

Bila istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp24.300.000 dan tarif pajak penghasilan tetap sama.

Berikut adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status pekerja yang berbeda.

Status Pekerja
PTKP (Rp)
Belum Kawin
24.300.000
Kawin, anak 0
26.325.000
Kawin, anak 1
28.350.000
Kawin, anak 2
30.375.000
Kawin, anak 3
32.400.000

Langkah Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013



Banyak Wajib Pajak yang mendapat surat TEGURAN dari KPP Pratama Batang karena belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013, petugas help desk di KP2KP Kendal mulai disibukkan oleh Wajib Pajak dengan satu pertanyaan:
Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013?
Secara konsep sebenarnya sederhana, omset Januari-Juni dikenakan PPh Pasal 25/29, sedangkan omset Juli-Desember dikenakan PPh Final 1%.

Praktiknya?

Sederhana juga, kalau ndak percaya monggo disimak tulisan di bawah, langkah-langkah pengisian SPT Tahunan paling standard bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT 1770 untuk Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan.

Contoh kasus:
Pak Ngadimin, seorang Wajib Pajak dengan jenis usaha dagang, status Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/0, pada tahun 2013 telah menyetor PPh Pasal 25 untuk masa Januari-Juni senilai Rp 165.000. Rekapitulasi peredaran usaha (omset) bruto selama tahun 2013 ditunjukkan dalam tabel berikut:
rekap peredaran bruto

Langkah-langkah pengisian SPT Tahunan yang harus dilakukan oleh Pak Ngadimin adalah sebagai berikut:
  1. Merekap omset Januari-Juni

    omset januari juni
    omset januari juni

  2. Memasukkan jumlah omset Januari-Juni ke formulir 1770-I Halaman 2

    menghitung penghasilan netto januari-juni
    menghitung penghasilan netto januari-juni

  3. Memindahkan jumlah penghasilan netto dari formulir 1770-I halaman 2 ke halaman induk SPT 1770

    1770 induk 11770 induk 2
    1770 halaman induk
    1770 halaman induk

  4. Merekap omset Juli-Desember

    omset juli desember
    omset juli desember

  5. Memasukkan omset Juli-Desember ke formulir 1770-III

    1770 III 1
    diisikan pada angka 16
    diisikan pada angka 16

    Tarif PPh Orang Pribadi dan Tabel PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) lihat DISINI.
    Video Pengisian SPT bisa dilihat DISINI.
Selesai!
Untuk pengisian lainnya, misalnya pengisian daftar daftar keluarga, harta dan hutang, masih sama seperti SPT Tahunan sebelumnya.
Selamat mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2013!

Selasa, 28 Oktober 2014

Cara Mudah Membuat NPWP Lewat Internet (Online)

Repot antri di Kantor Pajak hanya sekedar untuk membuat NPWP? Dijaman yang modern ini, manfaatkanlah fasilitas Pendaftaran NPWP secara online atau yang biasa di sebut E-REG DJP.

Dikarenakan banyaknya pertanyaan dari para pengunjung tentang bagaimana sih cara membuat NPWP secara Online maka kami akhirnya menyempatkan untuk menulis artikel ini walaupun sudah banyak sekali artikel di internet yang menulis tentang hal ini. Disini hanya akan dijelaskan secara teknis tentang tata cara pembuatan NPWP secara Online untuk Orang Pribadi melalui system E-Reg DJP.

Ketentuan perundangan yang mengaturnya dapat anda baca yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 173/PJ./2004 dan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE- 02/PJ./2005
Berikut langkah-langkahnya dalam membuat NPWP secara Online:

1. Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak pada bagian pendafataran online di alamat  http://ereg.pajak.go.id/
2. Memilih menu Daftar Baru (jika Anda belum pernah mendaftar) atau langsung login dengan mengisi username dan password Anda, tampilan akan muncul seperti ini:

Screenshot_3
 
3. Membuat account Wajib Pajak yang antara lain berisi username dan password. Isi data setelah pendaftaran User dengan benar dan lengkap:

Screenshot_5

4. Selanjutnya periksa email Anda untuk proses aktivasi account dengan mengklik link aktivasi seperti contoh pada berikut ini:


Screenshot_2

5. Jika proses aktivasi berhasil maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini:

Screenshot_1

6. Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat, setelah berhasil masuk Anda bisa memulai membuat NPWP dengan mengklik menu ‘Permohonan Pendaftaran’.
7. Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar, ikuti semua tahapan sampai selesai.

Screenshot_4

8. Mencetak :
– Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi
– Surat Keterangan Terdaftar Sementara,sebagaimana yang tertera pada layar komputer diatas, dan klik CETAK
9. Menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan dokumen :
– Fotokopi KTP
– Surat keterangan tempat kegiatan usaha
10. Mengirimkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dapat disampaikan langsung ataupun dengan melalui Pos Tercatat. Untuk yang beralamat di Kendal bisa mencetak kartu NPWP di KP2KP Kendal dengan alamat DISINI.
Dimana KPP mana saya terdaftar?

Lokasi KPP

Catatan:
Wajib Pajak dapat melihat status permohonan pendaftaran melalui e-mail atau aplikasi e-Registration.
Menerima permintaan kelengkapan persyaratan, dalam hal terdapat persyaratan yang belum lengkap.
Mengirim kelengkapan persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Alamat KPP dan KP2KP seluruh Indonesia dapat anda lihat disini

Menerima kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4.-00) dan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2.-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Catatan:
dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar, maka permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan atau pelaporan usaha Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak menerima Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8.-00).

Keuntungan dari sistem E-reg ini antara lain :
  1. Mempermudah bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP secara cepat dan dapat diakses dimana saja
  2. Mempermudah pembuatan NPWP yang lokasi WP jauh dengan KPP Domisli, bagi yang tempat tinggal domisili sekarang berbeda dengan tempat tinggal yang ada di Kartu Identitas.

Senin, 27 Oktober 2014

Wanita Menikah yang Membuat NPWP di KP2KP Kendal

"Ada yang bisa dibantu Mbak?" tanya seorang pegawai pajak di KP2KP Kendal. "Iya Pak, saya ingin membuat NPWP, bisa disini Pak?" jawab seorang wanita dengan harap-harap cemas. "Mbak sudah punya SUAMI?" tanya pegawai pajak dengan nada selidik. Bisa ditebak dech, suasana sontak berubah jadi sedikit kaku, Mbak si pemohon NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga jadi kikuk dan menatap penuh tanya kok pake tanya-tanya suami segala nich...wah...... "Ya Pak, maksudnya gimana kok kurang jelas ya?"dengan wajah serius penuh keheranan dan agak curiga wanita tersebut bertanya. "Iya Mbak ini statusnya single atau sudah menikah?" tanya pegawai juga dengan nada menegaskan, dengan fasih karena pertanyaan pengulangan ke setiap wanita yang datang membuat NPWP. Itulah sedikit ilustrasi kekikukan atau suasana yang agak kurang mengenakkan di KP2KP Kendal, bahkan penulis yakin hal tersebut terjadi disetiap Kantor Pelayanan Perpajakan diseluruh Indonesia. Sebenarnya keadaan seperti ilustri diatas tidak perlu terjadi seandainya masyarakat tahu tentang aturan mengajukan permohonan NPWP orang pribadi. Baiklah, berikut akan diuraikan tentang hal tersebut dibawah ini. 

  
Ilustrasi: NPWP Wanita Kawin atau Istri


Salah satu masalah NPWP yang sering menjadi tanda tanya di masyarakat kita adalah tentang kepemilikan NPWP bagi wanita kawin atau istri. Kami di KP2KP Kendal sering sekali menemui Wajib Pajak yang belum jelas benar tentang NPWP bagi wanita kawin atau istri.

Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, bahwa penghasilan dan kerugian istrinya juga nanti digabungkan dengan penghasilan suaminya (Pasal 8 UU PPh), sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu NPWP suami, dalam arti istri ikut NPWP suami. Namun demikian, istri dapat memiliki NPWP sendiri bila hidup berpisah atau melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Istri juga dapat ber-NPWP sendiri bila memang berkehendak demikian. 

Biar makin jelas mari kita lihat PP 74 Tahun 2011. Pada Pasal 2 ayat (3) PP 74 Tahun 2011 tersebut ditegaskan bahwa, wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak hidup berpisah atau tidak melakukan perjanjian pisah harta, maka hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan hak dan kewajiban suaminya. Dengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga atau dengan kata lain, NPWP sang istri ikut NPWP suaminya.

Bagaimana bila sebelum menikah istri sudah punya NPWP ?

Dalam hal ini wanita kawin telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Dengan demikian jelaslah bahwa NPWP istri bisa dihapuskan bila menikah.

Bagaimana bila wanita kawin ingin mempunyai NPWP sendiri?

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama suaminya. Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pada Per-20/PJ/2013 Pasal 2 ayat (3) juga menegaskan bahwa wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. 
Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha. Sebagai contoh : Suami istri berdomisili di Bandung. Karena suami bekerja di Jakarta, yang bersangkutan bertempat tinggal di Jakarta sedangkan istri bertempat tinggal di Bandung.
Dalam hal wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari kewajiban perpajakan suaminya dan ia telah memiliki NPWP sebelum kawin, maka NPWP yang telah dimiliki sebelum kawin tersebut digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, sehingga wanita kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh NPWP.
Berikut contoh sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (4) PP 74 Tahun 2011:

Bapak Bagus yang telah memiliki NPWP 12.345.678.9-XXX.000 menikah dengan Ibu Ayu yang belum memiliki NPWP. Ibu Ayu  memperoleh penghasilan dan ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Oleh karena itu, Ibu Ayu harus mendaftarkan diri ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh NPWP dan diberi NPWP baru dengan nomor 98.765.432.1-XXX.000.

Lisa memperoleh penghasilan dan telah memiliki NPWP dengan nomor 56.789.012.3-XYZ.000. Lisa kemudian menikah dengan Hengki yang telah memiliki NPWP 78.901.234.5-XYZ.000. Apabila Lisa setelah menikah memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah  dari suaminya, maka Lisa tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh NPWP dan tetap menggunakan NPWP 56.789.012.3-XYZ.000 dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pendaftaran Anak


Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 Undang-undang PPh, Penghasilan anak yang belum dewasa (<18 Tahun) digabung dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan tersebut dari manapun sumbernya masuk ke dalam penghasilan ayahnya sebagai kepala keluarga. Lalu kalau ada kredit pajak segala macam bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak SPT Tahunan ayahnya. Jadi anak belum dewasa tidak perlu melakukan permohonan pendaftaran NPWP

Baca juga ini: 

Minggu, 26 Oktober 2014

Download Formulir, Aplikasi E-SPT, dan Petunjuk Pajak Free (Versi Exel dan PDF)



FORM SPT TAHUNAN 1770-SS  - (2014) - NEW
Formulir SPT Tahunan 1770-SS terbaru 2014 sesuai PER-26/PJ/2013. (Format Excel)
Download...

FORM PEMBERITAHUAN SISA NO FAKTUR PAJAK - (2014) - NEW
Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan sesuai PER-24/PJ/2012. (Format Excel)
Download...

FORM PERMOHONAN KODE AKTIVASI DAN PASSWORD - (2013) - NEW
Formulir Permohonan Kode Aktivasi dan Password sesuai PER-24/PJ/2012. (Format Excel)
Download...

FORM PERMINTAAN NO SERI FAKTUR PAJAK - (2013) - NEW
Formulir Permintaan Nomor Seri faktur Pajak sesuai PER-24/PJ/2012. (Format Excel)
Download...

FORM PEMBERITAHUAN TANDATANGAN - (2013) - NEW
Formulir  Pemberitahuan PKP  atau  Penunjukan Pejabat / Pegawai  Yang  Berwenang  Me- nandatangani Faktur Pajak sesuai PER-24/PJ/2012. (Format Excel)
Download...

FORM PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN / PBK - (2012) - NEW
Terdiri dari contoh Format Surat Permohonan Pemindahbukuan (PBK). (Format Excel)
Download...
 
FORM SSPCP (EXCEL) - (2011) - NEW
Formulir  Surat  Setoran  Pabean,  Cukai,  dan  Pajak (SSPCP) terbaru format excel, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 39/BC/2008.
Download...

FORM SPT PPN 1111DM (EXCEL) - (2011) - NEW
Formulir SPT Masa PPN 1111DM terbaru 2011 format excel, sesuai PER-45/PJ/2010.
Download...

FORM SPT PPN 1111 (EXCEL) - (2011) - NEW
Formulir SPT Masa PPN 1111 terbaru 2011 format excel, sesuai PER-44/PJ/2010.
Download...

FORM SPT TAHUNAN BADAN (EXCEL) - (2010)
Formulir SPT Tahunan Badan 1771 terbaru 2010/2011 format excel, sesuai PER-34/PJ/2010.
Download...

FORM SPT TAHUNAN BADAN (EXCEL) - (2009)
Formulir SPT Tahunan Badan 1771 format excel, sesuai PER-39/PJ/2009.
Download...

FORM SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI (PDF) - (2009)
Terdiri  dari  formulir  SPT  Tahunan  Orang  Pribadi  1770,  1770-S  dan  1770-SS,   sesuai PER-34/PJ/2009.
Download...

FORM SPT MASA PPH PASAL 4 AYAT 2 - (2009)
Sesuai PER-53/PJ/2009 pengganti PER-43/PJ/2009 berlaku mulai 1 Nopember 2009.Terdiri dari  formulir  induk  SPT  Masa  PPh  Final  Pasal 4 Ayat (2), Bukti Potong dan Daftar Bukti Potong. Telah  mengakomodasi  untuk pelaporan PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Download...

FORM SPT MASA PPH 21/26 (EXCEL) - (2009)
Terdiri dari formulir SPT Masa PPh 21/26, 1721, 1721-T, 1721-I, 1721-II.
Download...

FORM BUKTI POTONG PPH 21/26 (EXCEL) - (2009)
Terdiri  dari  formulir Bukti Potong 1721-A1, 1721-A2, Bukti Potong PPh 21/26, Bukti Potong PPh 21/26 (Final).
Download...

FORM DAFTAR BUKTI POTONG PPH 21/26 (EXCEL) - (2009)
Terdiri  dari  formulir  Daftar  Bukti  Potong  PPh 21/26  dan  daftar  Bukti Potong  PPh 21/26 (Final).
Download...

FORM SPT MASA PPH PASAL 23/26 - (2009)
Sesuai PER-53/PJ/2009 pengganti PER-43/PJ/2009 berlaku mulai 1 Nopember 2009.Terdiri dari formulir Induk SPT Masa PPh Pasal 23/26 Bukti Potong dan Daftar Bukti Potong.
Download...

FORM SPT MASA PPN 1108 (EXCEL)
Terdiri dari formulir 1108, 1108A, 1108A-I, 1108A-II, 1108B, 1108B-I, 1108B-II, 1108B-III.
Download...

FORMULIR NOTA RETUR (EXCEL)
Terdiri dari formulir Nota Retur atas pembelian Barang Kena Pajak.
Download...

FORM DAFTAR SETORAN PPH PENGALIHAN HAK TANAH/BANGUNAN (EXCEL)
Terdiri  dari  formulir  Daftar  Setoran  PPh  Atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan, serta Petunjuk Pengisian.
Download...

FORM SPT MASA 2007/2008
Terdiri dari formulir SPT Masa PPh 21, 23/26, Pasal 4(2), PPN-1107 beserta bukti potong.
Download...

FORM SPT TAHUNAN 2007/2008
Terdiri dari formulir SPT Tahunan 1771, 1721, 1770, 1770-S dan 1770-SS.
Download...

FORM SSP PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (EXCEL)
Terdiri dari formulir Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP).
Download...

FORMULIR (SSP) SURAT SETORAN PAJAK (EXCEL)
Terdiri  dari  empat  lembar formulir SSP terbaru 2009/2010 dan petunjuk pengisian sebagai sarana penyetoran pajak.
Download...

PETUNJUK PENGISIAN FAKTUR PAJAK STANDAR
Terdiri dari langkah-langkah dalam pengisian Faktur Pajak Standar.
Download...

FORMULIR SPOP PBB
Terdiri dari formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan.
Download...

FORM SPT MASA PPN 1107 (EXCEL)
Terdiri dari formulir Induk SPT Masa PPN 1107, Lampiran A dan Lampiran B.
Download...

FORMULIR SPT TAHUNAN BADAN 2005/2006
Terdiri dari formulir SPT Tahunan Badan (1771) untuk pemenuhan kewajiban pajak sebelum tahun 2007.
Download...

E-SPT MASA PPN 1107
Merupakan aplikasi pembuatan laporan SPT Masa PPN.
Download...

E-NPWP MASSAL
Merupakan  aplikasi  permohonan  pembuatan  Nomor  Pokok Wajib Pajak (NPWP)  secara massal dari suatu perusahaan.
Download... 


FORM PEMBERITAHUAN PEJABAT/KUASA TANDATANGAN FAKTUR PAJAK - (2010)
Terdiri  dari  Format  Formulir  pemberitahuan  pejabat/kuasa  yang  berwenang    menanda-tangani Faktur Pajak, sesuai PER-13/P/2010. (Format Excel)
Download...

FORMULIR FAKTUR PAJAK (EXCEL)- (2010)
Terdiri dari Format Formulir Faktur Pajak (Rp), sesuai PER-13/P/2010. (Format Excel)
Download...

FORM & CONTOH PENGISIAN FAKTUR PAJAK (RP)- (2010)
Terdiri  dari  contoh  pengisian  Faktur Pajak  mata  uang rupiah dan Form Faktur Pajak (Rp) format excel, sesuai PER-13/P/2010.
Download...

FORM & CONTOH PENGISIAN FAKTUR PAJAK ($)- (2010)
Terdiri  dari  contoh  pengisian  Faktur Pajak  mata  uang  asing  dan  Form  Faktur Pajak ($) format excel, sesuai PER-13/P/2010.
Download...

FORM PERUBAHAN PEJABAT/KUASA TANDATANGAN FAKTUR PAJAK - (2010)
Sesuai    PER-13/PJ/2010   berlaku    mulai   01 April 2010.     Form   Surat   Pemberitahuan Perubahan Pejabat/Kuasa Yang Berwewenang Menandatangani Faktur Pajak. (Format Excel)
Download...

FORM DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI - (2010)
Terdiri  dari  Format Formulir  Daftar Nominatif Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, sesuai PMK-02/2010. (Format Excel)
Download...

FORM SSP PBB DAN SSB - (2009)
Sesuai  PER-59/PJ/2009   berlaku  mulai  22 Nopember 2009.  Terdiri  dari   formulir    Surat Setoran  Pajak  Bumi  Bangunan     dan  Surat  Setoran  Bea  Perolehan   Hak  Atas   Tanah /Bangunan.
Download...

FORM SPT MASA PPH PASAL 22 - (2009)
Sesuai    PER-53/PJ/2009  pengganti   PER-43/PJ/2009   berlaku  mulai  1 Nopember 2009. Terdiri dari formulir Induk SPT Masa PPh Pasal 22, Bukti Potong dan Daftar Bukti Potong.
Download...

FORM SPT MASA PPH PASAL 15 - (2009)
Sesuai   PER-53/PJ/2009   pengganti   PER-43/PJ/2009   berlaku  mulai  1 Nopember 2009. Terdiri dari formulir Induk SPT Masa PPh Pasal 15, Bukti Potong dan Daftar Bukti Potong.
Download...

PETUNJUK PENGISIAN SPT MASA PPH 21/26
Terdiri  dari  tatacara  pengisian  Formulir  SPT Masa  PPh 21/26 (PER-32/PJ/2009) beserta lampirannya.
Download...

Baca juga ini: 

Jumat, 24 Oktober 2014

Kewajiban Pajak Bagi WP Badan



Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP adalah melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya.



Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya. Tatacara pemenuhan kewajiban tersebut diatur dalam undang-undang no 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang No 17 tahun 2000 besertaperaturan pelaksanannya.

Selain Pajak Penghasilan, bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak juga memiliki kewajiban dibidang PPN dan PPn BM.

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan setelah memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :

1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)

Setelah wajib pajak terdaftar di KPP dan memiliki NPWP, maka memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat PemberitahuanMasa/ bulanan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajakterdaftar. Jenis SPT Masa yang harus disampaikan oleh wajib pajak badan terdiri dari :

a. SPT Masa PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun pajakberjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuksetiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, setelah
dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain dan PPh yang terutang/dibayar diluar negeri yang dapat dikreditkan; dibagi 12 (dua belas)

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan (Wajib Pajak baru), besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran Ph Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama olehpemerintah.

Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25, juga merupakan SPT Masa PPh Pasal 25. SPT Masa PPh Pasal 25 ini, merupakan salah satu SPT Masa yang wajib disampaikan oleh wajib pajak badan, meskipun tidak terdapat pembayaran (SPT Nihil). Apabila Wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebear Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.

Bagi Wajib Pajak Badan selain yang bergerak dibidang usaha pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, apabila melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib menyetor PPh yang terutang atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Besarnya PPh yang terutang adalah 5% dari nilai tertinggi antara nilai transaksi dengan nilai NJOP. PPh yang terutang atas transaki pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan merupakan uang muka pajak yang dapat dikreditkan dalam PPh Badan pada akhir tahun.

b. SPT Masa PPh Pasal 21/26

PPh pasal 21 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-unang PPh, PPh Pasal 21 wajib dipotong, disetor dan dilaporkan oleh pemotong pajak, yaitu : pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggara kegiatan.

Wajib pajak badan selaku pemberi kerja yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh waib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Batas waktu penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, namun apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya), apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPT Masa
PPh pasal 21 harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

SPT Masa PPh Pasal 21 juga merupakan SPT Masa yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Badan meskipun tidak terdapat penyetoran PPh Pasal 21/26 (SPT Nihil). Apabila Wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000,- untuk satu SPT Masa. 

c. SPT Masa PPN

Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPn BM) serta menyampaikan SPT Masa PPN. Jatuh tempo penyetoran PPN adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Masa PPN adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Seperti halnya pembayaran PPh Masa, apabila jatuh tempo penyetoran PPN jatuh pada hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan, apabila batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian SPT Masa PPN wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

SPT Masa PPN merupakan SPT Masa yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, meskipun Nihil. Apabila Wajib yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPN maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT PPN) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
• Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
• Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

d. SPT Masa PPh Pasal 23/26

PPh pasal 23 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap; yang berupa :
• Deviden
• Bunga
• Royalti
• Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21
• Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
• Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain (yg ditetapkan DJP) selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21.

PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 23) wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh Pasal 23; yaitu badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya; yang membayar/memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPh pasal 23.

PPh Pasal 26 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang berupa :
a. Deviden;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya ;

PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 26) wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh Pasal 26. Pemotong PPh Pasal 26 yaitu badan pemerintah, subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya; yang membayar/memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPhpasal 26.

Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23/26 oleh pemotong PPh adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Masa PPh pasal 23/26 adalah anggal 20 bulan berikutnya. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran PPh pasal 23/26 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Namun apabila tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur, maka laporan harus disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

SPT Masa PPh Pasal 23/26 hanya wajib dilaporkan ke KPP apabila terdapat pembayaran yang terutang PPh Pasal 23/26. Dengan demikian tidak terdapat SPT Masa PPh pasal 23/26 Nihil.

e. SPT Masa PPh Final pasal 4 (2)

1) PPh final atas penghasilan yang diterima/diperoleholeh wajib pajak sendiri

Bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan yang merupakan obyek PPh final, maka diwajibkan untuk membayar dan melaporkan PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas penghasilan tersebut.

Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan pembayaran PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima penghasilan (Wajib pajak Badan) adalah sebagai berikut :

• Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;

Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan dari kegiatan persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan obyek PPh final pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan atau bangunan wajib dibayar sendiri oleh penerima penghasilan. Besarnya PPh yang terutang atas transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Apabila penyewa adalah pemotong pajak (WP Badan), maka pelunasan PPh final atas transaksi ini dilakukan melaluipemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak (penyewa) wajib memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh Final pasal 4 (2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan).

Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

• Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong PPh, atas Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan (yang tidak memiliki sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi menengah atau besar) dari kegiatan Jasa Konstruksi, PPh yang terutang atas penghasilan tersebut wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak. Namun apabila pemakai jasa merupakan pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas kegiatan ini pelunasannya dilakukan melalui pemotongan oleh pemakai jasa. Pemotong pajak (Pemakai jasa) wajib memberikan bukti potong. Besarnya PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas penghasilan dari kegiatan jasa konstruksi adalah sbb :

a) Jasa Perencanaan Konstruksi  4% (empat persen) dari jumlah bruto;
b) Jasa Pelaksanaan Konstruksi  2% (dua persen) dari jumlah bruto;
c) Jasa Pengawasan Konstruksi  4% (empat persen) dari jumlah bruto.

2) PPh final atas penghasilan yang dibayarkan/terutang kepada pihak lain

Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran/memberikan penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya telah diatur dengan peraturan pemerintah dan dikenakan PPh final diwajibkan untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang atas penghasilan tersebut ke kantor pajak. Penghasilan yang pengenaan pajaknya telah diatur dengan peraturan pemerintah dan dikenakan PPh yang bersifat final adalah :

• Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
• Penghasilan dari hadiah undian
• Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
• Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
• Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan
• Penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek
• Penghasilan dari usaha jasa konstruksi
Apabila terdapat transaksi yang merupakan obyek PPh final, wajib pajak badan yang melakukan transaksi tersebut wajib memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang. Pelaporan PPh final dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Final.

SPT Masa PPh Final hanya wajib dilaporkan oleh wajib pajak badan apabila terdapat transaksi yang berhubungan dengan obyek PPh final, sehingga tidak ada SPT Masa PPh Final Nihil.

2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)

a. SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771)

Setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan (SPT Tahunan PPh Badan – SPT 1771). SPT Tahunan paling lambat disampaikan 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak/tahun buku.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
• Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
• Harta dan kewajiban;

b. SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721)

Selain melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak Badan selaku pemotong PPh pasal 21 juga diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh pasal 21. Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh.

Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun takwim berikutnya. Batas waktu pelaporan ini berlaku juga bagi wajib pajak yang tahun bukunya berbeda dengan tahun takwim.

Baca juga ini: 

Kewajiban CV setelah memiliki NPWP dan/atau setelah dikukuhkan sebagai PKP :

Setelah CV memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, maka CV memiliki kewajiban untuk :
  • Melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya.
  • Memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya
  • Bagi CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka selain kewajiban tersebut di atas, juga memiliki kewajiban dibidang PPN dan PPn BM.



Kewajiban pajak tersebut pada dasarnya telah tercantum dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterbitkan oleh KPP bersamaan dengan penerbitan kartu NPWP. Dalam formulir SKT, Jenis kewajiban pajak yang tercantum telah dicetak dengan format standart dan hanya menginformasikan jenis pajak sesuai pasal yang mengaturnya, tanpa penjelasan lebih lanjut. 

Bagi petugas pajak atau orang yang sehari-hari berkecimpung di bidang pajak, tentu sudah memahami maksud dari aneka jenis kewajiban pajak yang tercantum dalam SKT tersebut. Lain halnya bagi wajib pajak baru yang seringkali masih awam terhadap perpajakan, tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Sayangnya, jarang sekali petugas di bagian pelayanan (yg mengurusi pendaftaran NPWP) yg memberikan gambaran/penjelasan terhadap wajib pajak baru tersebut. Pun juga tidak ada buku panduan ringkas (semacam buku saku perpajakan gitu) yang diberikan oleh DJP untuk Wajib Pajak baru ini. (ssstt… kabar baiknya : Ada kerjaan buat konsultan pajak :) )
Jenis-jenis pajak yang tercantum dalam SKT terdiri dari :
  1. PPh Pasal 4 (2)
  2. PPh Pasal 15
  3. PPh Pasal 19
  4. PPh Pasal 21
  5. PPh Pasal 22
  6. PPh Pasal 23
  7. PPh Pasal 25
  8. PPh Pasal 26
  9. PPh Pasal 29
Dalam SKT tidak tercantum mengenai kewajiban PPN. Hal ini karena yang memiliki kewajiban PPN hanya wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, yang mana surat SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) terpisah dari SKT.
Sembilan jenis kewajiban pajak seperti yang tercantum dalam SKT tersebut, jika dikelompokkan sesungguhnya hanya terdiri dari 2 kewajiban besar seperti yang telah diuraikan diatas, yaitu :
1. Melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib pajak sendiri (dalam hal ini CV). Yang termasuk dalam kelompok ini yaitu :
  • PPh Pasal 4 (2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 19
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 29
2. Memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya, yang terdiri dari :
  • PPh Pasal 4 (2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
Untuk PPh pasal 4 (2) dan PPh pasal 15 merupakan PPh final, dimana sistem pengenaannya ada yang melalui pemotongan oleh pihak lain, maupun dibayar sendiri oleh penerima penghasilan sehingga termasuk dalam dua kategori di atas.

Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru Excel

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Tempat pembayaran atau penyetoran pajak antara lain :
  1. Kantor Pos.
  2. Bank Badan Usaha Milik Negara.
  3. Bank Badan Usaha Milik Daerah.
  4. Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA).
Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut :
  1. lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
  2. lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  3. lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
  4. lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. Apabila diperlukan di SSP dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-5 :
  5. lembar ke-5 : untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain.
Silahkan download formulirnya DISINI.

Baca juga ini: 

Kamis, 23 Oktober 2014

Petunjuk pengisian formulir permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak



Formulir Permohonan PengukuhanPengusaha Kena Pajak (PKP) digunakan dalam hal Wajib Pajak mengajukan pengajuan pengukuhan PKP baik bersamaan dengan permohonan NPWP maupun permohonan diajukan sesudah memperoleh NPWP. Formulir Permohonan Pengukuhan PKP ini digunakan oleh orang pribadi atau badan atau joint operation.


Dalam hal sebelumnya WP telah memiliki NPWP tetapi belum mengajukan PKP maka WP wajib mengisi kolom isian NPWP sebelum bagian A. Dalam hal WP mengajukan NPWP dan Pengajuan PKP maka WP tidak perlu mengisi kolom isisan NPWP sebelum Bagian A.

Bagian A.

Penentuan kegiatan usaha yang wajib melaporkan SPT Masa PPN, dalam hal WP hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha maka WP memilih “tidak” sedangkan dalam hal WP memiliki lebih dari satu tempat kegiatan dalam satu KPP maka WP mengisi “Ya”

Bagian B

Diisi dalam hal WP memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha dalam satu KPP.dan WP harus memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk menjadi alamat pelaporan SPT Masa PPN. Bagian B ini tidak perlu diisi dalam hal WP hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha dalam satu wilayah KPP. Penulisan alamat yang digunakan sebagai tempat kegiatan usaha oleh PKP sebagai berikut:

Jalan : JALAN SOEKARNO-HATTA

Blok : Cukup jelas.

Nomor : Cukup jelas.

RT/RW : Diisi dengan angka Arab (angka biasa) 3 digit

Kelurahan : Cukup jelas.

Kecamatan : Cukup jelas.

Kota/Kabupaten : Cukup jelas.

Kode Pos : Cukup jelas.

Propinsi : Cukup jelas.

Nomor Telepon : Cukup jelas.

Nomor Handphone : Cukup jelas.

Email : Cukup jelas.


Bagian C. PERNYATAAN

Pernyataan Cukup jelas

Catatan : Formulir Permohonan Pengukuhan PKP ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Dalam hal pengukuhan secara jabatan ditandatangani oleh pengusul.

Tata Cara Pendaftaran NPWP

Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi formulir bisa di download DI SINI dan untuk Wajib Pajak Badan bisa di download DI KENE.... hehehe. Untuk warga Kendal bisa ambil formulir di KP2KP Kendal, GRATIS!!!



 

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP

1)      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a.       Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b.      Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2)      Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b.      Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c.       Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3)      ?Untuk Wajib Pajak Badan
a.       Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c.       Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d.      Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4)      Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a.     Fotokopi KTP bendaharawan;
b.    Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5)      Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.       Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b.      Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d.      Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6)      Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7)      Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1)            Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a.     Kartu NPWP
b.    surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c.     Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2)            Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a.       surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b.      surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3)            Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a.       surat keterangan tempat kedudukan atau ;