Repot antri di Kantor Pajak hanya sekedar untuk membuat NPWP?
Dijaman yang modern ini, manfaatkanlah fasilitas Pendaftaran NPWP secara
online atau yang biasa di sebut E-REG DJP.
Dikarenakan banyaknya pertanyaan dari para pengunjung tentang
bagaimana sih cara membuat NPWP secara Online maka kami akhirnya
menyempatkan untuk menulis artikel ini walaupun sudah banyak sekali
artikel di internet yang menulis tentang hal ini. Disini hanya akan
dijelaskan secara teknis tentang tata cara pembuatan NPWP secara Online
untuk Orang Pribadi melalui system E-Reg DJP.
Ketentuan perundangan yang mengaturnya dapat anda baca yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 173/PJ./2004 dan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE- 02/PJ./2005
Berikut langkah-langkahnya dalam membuat NPWP secara Online:
1. Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak pada bagian pendafataran online di alamat http://ereg.pajak.go.id/
2. Memilih menu Daftar Baru (jika
Anda belum pernah mendaftar) atau langsung login dengan mengisi
username dan password Anda, tampilan akan muncul seperti ini:
3. Membuat account Wajib Pajak yang antara lain berisi username dan password. Isi data setelah pendaftaran User dengan benar dan lengkap:
4. Selanjutnya periksa email Anda untuk proses aktivasi account dengan mengklik link aktivasi seperti contoh pada berikut ini:
5. Jika proses aktivasi berhasil maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
6. Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat, setelah berhasil masuk Anda bisa memulai membuat NPWP dengan mengklik menu ‘Permohonan Pendaftaran’.
7. Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada
layar komputer dengan lengkap dan benar, ikuti semua tahapan sampai
selesai.
8. Mencetak :
– Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi
– Surat Keterangan Terdaftar Sementara,sebagaimana yang tertera pada layar komputer diatas, dan klik CETAK
– Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi
– Surat Keterangan Terdaftar Sementara,sebagaimana yang tertera pada layar komputer diatas, dan klik CETAK
9. Menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan dokumen :
– Fotokopi KTP
– Surat keterangan tempat kegiatan usaha
– Fotokopi KTP
– Surat keterangan tempat kegiatan usaha
10. Mengirimkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah
ditandatangani beserta persyaratannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar. Dapat disampaikan langsung ataupun dengan melalui
Pos Tercatat. Untuk yang beralamat di Kendal bisa mencetak kartu NPWP di KP2KP Kendal dengan alamat DISINI.
Dimana KPP mana saya terdaftar?
Dimana KPP mana saya terdaftar?
Catatan:
Wajib Pajak dapat melihat status permohonan pendaftaran melalui e-mail atau aplikasi e-Registration.
Menerima permintaan kelengkapan persyaratan, dalam hal terdapat persyaratan yang belum lengkap.
Mengirim kelengkapan persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Alamat KPP dan KP2KP seluruh Indonesia dapat anda lihat disini
Alamat KPP dan KP2KP seluruh Indonesia dapat anda lihat disini
Menerima kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4.-00) dan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2.-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Catatan:
dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar, maka permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan atau pelaporan usaha Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak menerima Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8.-00).
Keuntungan dari sistem E-reg ini antara lain :
- Mempermudah bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP secara cepat dan dapat diakses dimana saja
- Mempermudah pembuatan NPWP yang lokasi WP jauh dengan KPP Domisli, bagi yang tempat tinggal domisili sekarang berbeda dengan tempat tinggal yang ada di Kartu Identitas.
Demikian tips singkat dari kami, semoga membantu bagi masyarakat yang
ingin membuat NPWP tapi jauh dari Kantor Pajak atau malas dalam
mengantri di KPP. Semoga membantu.
Video tutorial pembuatan NPWP secara online bisa dilihat DISINI.
Video tutorial pembuatan NPWP secara online bisa dilihat DISINI.
Baca juga ini:
- Petunjuk pengisian formulir permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Tata Cara Pendaftaran NPWP
- Permohonan Pemindahbukuan Pajak (PBK)
- Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru Excel
- Kewajiban CV setelah memiliki NPWP dan/atau setelah dikukuhkan sebagai PKP :
- Kewajiban Pajak WP Badan
- Download Formulir Pajak Free
- Wanita Menikah yang Membuat NPWP di KP2KP Kendal
- Langkah Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar