Unborn 8.0 Green Pointer
 photo cooltext1765938447_zpse0b0bdc3.png

Jumat, 24 Oktober 2014

Kewajiban Pajak Bagi WP Badan



Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP adalah melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya.



Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya. Tatacara pemenuhan kewajiban tersebut diatur dalam undang-undang no 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang No 17 tahun 2000 besertaperaturan pelaksanannya.

Selain Pajak Penghasilan, bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak juga memiliki kewajiban dibidang PPN dan PPn BM.

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan setelah memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :

1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)

Setelah wajib pajak terdaftar di KPP dan memiliki NPWP, maka memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat PemberitahuanMasa/ bulanan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajakterdaftar. Jenis SPT Masa yang harus disampaikan oleh wajib pajak badan terdiri dari :

a. SPT Masa PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun pajakberjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuksetiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, setelah
dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain dan PPh yang terutang/dibayar diluar negeri yang dapat dikreditkan; dibagi 12 (dua belas)

Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan (Wajib Pajak baru), besarnya Angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, maka pembayaran Ph Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama olehpemerintah.

Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25, juga merupakan SPT Masa PPh Pasal 25. SPT Masa PPh Pasal 25 ini, merupakan salah satu SPT Masa yang wajib disampaikan oleh wajib pajak badan, meskipun tidak terdapat pembayaran (SPT Nihil). Apabila Wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebear Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.

Bagi Wajib Pajak Badan selain yang bergerak dibidang usaha pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, apabila melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib menyetor PPh yang terutang atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Besarnya PPh yang terutang adalah 5% dari nilai tertinggi antara nilai transaksi dengan nilai NJOP. PPh yang terutang atas transaki pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan merupakan uang muka pajak yang dapat dikreditkan dalam PPh Badan pada akhir tahun.

b. SPT Masa PPh Pasal 21/26

PPh pasal 21 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-unang PPh, PPh Pasal 21 wajib dipotong, disetor dan dilaporkan oleh pemotong pajak, yaitu : pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggara kegiatan.

Wajib pajak badan selaku pemberi kerja yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh waib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Batas waktu penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, namun apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya), apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPT Masa
PPh pasal 21 harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

SPT Masa PPh Pasal 21 juga merupakan SPT Masa yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Badan meskipun tidak terdapat penyetoran PPh Pasal 21/26 (SPT Nihil). Apabila Wajib pajak tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000,- untuk satu SPT Masa. 

c. SPT Masa PPN

Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPn BM) serta menyampaikan SPT Masa PPN. Jatuh tempo penyetoran PPN adalah setiap tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Masa PPN adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Seperti halnya pembayaran PPh Masa, apabila jatuh tempo penyetoran PPN jatuh pada hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan, apabila batas waktu pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian SPT Masa PPN wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

SPT Masa PPN merupakan SPT Masa yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, meskipun Nihil. Apabila Wajib yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPN maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT PPN) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
• Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
• Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

d. SPT Masa PPh Pasal 23/26

PPh pasal 23 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap; yang berupa :
• Deviden
• Bunga
• Royalti
• Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21
• Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
• Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain (yg ditetapkan DJP) selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21.

PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 23) wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh Pasal 23; yaitu badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya; yang membayar/memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPh pasal 23.

PPh Pasal 26 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang berupa :
a. Deviden;
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya ;

PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 26) wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh Pasal 26. Pemotong PPh Pasal 26 yaitu badan pemerintah, subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya; yang membayar/memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPhpasal 26.

Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23/26 oleh pemotong PPh adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Masa PPh pasal 23/26 adalah anggal 20 bulan berikutnya. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran PPh pasal 23/26 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Namun apabila tanggal jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur, maka laporan harus disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

SPT Masa PPh Pasal 23/26 hanya wajib dilaporkan ke KPP apabila terdapat pembayaran yang terutang PPh Pasal 23/26. Dengan demikian tidak terdapat SPT Masa PPh pasal 23/26 Nihil.

e. SPT Masa PPh Final pasal 4 (2)

1) PPh final atas penghasilan yang diterima/diperoleholeh wajib pajak sendiri

Bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan yang merupakan obyek PPh final, maka diwajibkan untuk membayar dan melaporkan PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas penghasilan tersebut.

Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan pembayaran PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima penghasilan (Wajib pajak Badan) adalah sebagai berikut :

• Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;

Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan dari kegiatan persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan obyek PPh final pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan atau bangunan wajib dibayar sendiri oleh penerima penghasilan. Besarnya PPh yang terutang atas transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

Apabila penyewa adalah pemotong pajak (WP Badan), maka pelunasan PPh final atas transaksi ini dilakukan melaluipemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak (penyewa) wajib memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh Final pasal 4 (2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan).

Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.

• Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong PPh, atas Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan (yang tidak memiliki sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi menengah atau besar) dari kegiatan Jasa Konstruksi, PPh yang terutang atas penghasilan tersebut wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak. Namun apabila pemakai jasa merupakan pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas kegiatan ini pelunasannya dilakukan melalui pemotongan oleh pemakai jasa. Pemotong pajak (Pemakai jasa) wajib memberikan bukti potong. Besarnya PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas penghasilan dari kegiatan jasa konstruksi adalah sbb :

a) Jasa Perencanaan Konstruksi  4% (empat persen) dari jumlah bruto;
b) Jasa Pelaksanaan Konstruksi  2% (dua persen) dari jumlah bruto;
c) Jasa Pengawasan Konstruksi  4% (empat persen) dari jumlah bruto.

2) PPh final atas penghasilan yang dibayarkan/terutang kepada pihak lain

Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran/memberikan penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya telah diatur dengan peraturan pemerintah dan dikenakan PPh final diwajibkan untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang atas penghasilan tersebut ke kantor pajak. Penghasilan yang pengenaan pajaknya telah diatur dengan peraturan pemerintah dan dikenakan PPh yang bersifat final adalah :

• Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.
• Penghasilan dari hadiah undian
• Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
• Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia.
• Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan
• Penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di bursa efek
• Penghasilan dari usaha jasa konstruksi
Apabila terdapat transaksi yang merupakan obyek PPh final, wajib pajak badan yang melakukan transaksi tersebut wajib memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang. Pelaporan PPh final dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Final.

SPT Masa PPh Final hanya wajib dilaporkan oleh wajib pajak badan apabila terdapat transaksi yang berhubungan dengan obyek PPh final, sehingga tidak ada SPT Masa PPh Final Nihil.

2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)

a. SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771)

Setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan (SPT Tahunan PPh Badan – SPT 1771). SPT Tahunan paling lambat disampaikan 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak/tahun buku.

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
• Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
• Harta dan kewajiban;

b. SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721)

Selain melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak Badan selaku pemotong PPh pasal 21 juga diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh pasal 21. Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh.

Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun takwim berikutnya. Batas waktu pelaporan ini berlaku juga bagi wajib pajak yang tahun bukunya berbeda dengan tahun takwim.

Baca juga ini: 

Kewajiban CV setelah memiliki NPWP dan/atau setelah dikukuhkan sebagai PKP :

Setelah CV memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, maka CV memiliki kewajiban untuk :
  • Melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya.
  • Memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya
  • Bagi CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka selain kewajiban tersebut di atas, juga memiliki kewajiban dibidang PPN dan PPn BM.



Kewajiban pajak tersebut pada dasarnya telah tercantum dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterbitkan oleh KPP bersamaan dengan penerbitan kartu NPWP. Dalam formulir SKT, Jenis kewajiban pajak yang tercantum telah dicetak dengan format standart dan hanya menginformasikan jenis pajak sesuai pasal yang mengaturnya, tanpa penjelasan lebih lanjut. 

Bagi petugas pajak atau orang yang sehari-hari berkecimpung di bidang pajak, tentu sudah memahami maksud dari aneka jenis kewajiban pajak yang tercantum dalam SKT tersebut. Lain halnya bagi wajib pajak baru yang seringkali masih awam terhadap perpajakan, tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Sayangnya, jarang sekali petugas di bagian pelayanan (yg mengurusi pendaftaran NPWP) yg memberikan gambaran/penjelasan terhadap wajib pajak baru tersebut. Pun juga tidak ada buku panduan ringkas (semacam buku saku perpajakan gitu) yang diberikan oleh DJP untuk Wajib Pajak baru ini. (ssstt… kabar baiknya : Ada kerjaan buat konsultan pajak :) )
Jenis-jenis pajak yang tercantum dalam SKT terdiri dari :
  1. PPh Pasal 4 (2)
  2. PPh Pasal 15
  3. PPh Pasal 19
  4. PPh Pasal 21
  5. PPh Pasal 22
  6. PPh Pasal 23
  7. PPh Pasal 25
  8. PPh Pasal 26
  9. PPh Pasal 29
Dalam SKT tidak tercantum mengenai kewajiban PPN. Hal ini karena yang memiliki kewajiban PPN hanya wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, yang mana surat SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) terpisah dari SKT.
Sembilan jenis kewajiban pajak seperti yang tercantum dalam SKT tersebut, jika dikelompokkan sesungguhnya hanya terdiri dari 2 kewajiban besar seperti yang telah diuraikan diatas, yaitu :
1. Melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib pajak sendiri (dalam hal ini CV). Yang termasuk dalam kelompok ini yaitu :
  • PPh Pasal 4 (2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 19
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 29
2. Memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya, yang terdiri dari :
  • PPh Pasal 4 (2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
Untuk PPh pasal 4 (2) dan PPh pasal 15 merupakan PPh final, dimana sistem pengenaannya ada yang melalui pemotongan oleh pihak lain, maupun dibayar sendiri oleh penerima penghasilan sehingga termasuk dalam dua kategori di atas.

Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru Excel

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Tempat pembayaran atau penyetoran pajak antara lain :
  1. Kantor Pos.
  2. Bank Badan Usaha Milik Negara.
  3. Bank Badan Usaha Milik Daerah.
  4. Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA).
Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut :
  1. lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
  2. lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  3. lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
  4. lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. Apabila diperlukan di SSP dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-5 :
  5. lembar ke-5 : untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain.
Silahkan download formulirnya DISINI.

Baca juga ini: 

Pesan Bapak Untuk Anaknya di Facebook (sangat bagus utk renungan)

Seorang pemuda duduk di hadapan laptopnya. Login facebook. Pertama kali yang dia cek adalah inbox. Hari ini terlihat sesuatu yang tidak dia perdulikan selama ini. Bagian ‘OTHER’ di inboxnya, ada dua pesan. Pesan pertama, spam. Pesan kedua, dia membukanya. Ternyata ada pesan dari 5 bulan yang lalu.

Dia baca isinya:

“Salam.

Ini kali pertama Bapak mencoba menggunakan facebook. Bapak coba tambah kamu sebagai teman tapi tidak bisa. Bapak juga tidak terlalu paham benda ini. Bapak coba kirim pesan ini kepada kamu. Maaf, Bapak tidak pandai mengetik. Ini pun kawan Bapak yang mengajarkan.

Ingatkah saat pertama kali kamu punya HP? Saat itu kamu kelas 4 MI. Bapak kasian semua anak-anak sekarang punya HP. Jadi, Bapak hadiahkan pada kamu satu. Dengan harapan kamu akan telpon Bapak kalau kamu mau cerita tentang masalah asrama, sekolah atau apa-apa saja.

Tapi, kamu hanya telpon Bapak seminggu sekali. Tanya tentang uang makan dan jajan. Bapak berpikir juga, isi ulang pulsa 100 ribu tapi telpon Bapak tidak sampai 5 menit. Sudah habiskah pulsanya?

Saat kamu kecil dulu, Bapak masih ingat pertama kali kamu bisa ngomong. Kamu asyik panggil, ‘Bapak, Bapak, Bapak’. Bapak Bahagia sekali anak lelaki Bapak panggil Bapak. Panggil Umi.

Bapak senang bisa berbicara dengan kamu walaupun kamu mungkin tidak ingat dan tidak paham apa yang Bapak ucapkan di umur kamu 4 atau 5 tahun. Tapi, percayalah. Bapak dan Umi bicara dengan kamu banyak sekali. Kamulah penghibur kami di saat kami berduka. Walaupun hanya dengan gelak tawamu.

Saat kamu masuk MI. Bapak ingat kamu selalu bercerita dengan Bapak ketika membonceng motor dengan Bapak setiap pergi dan pulang sekolah. Banyak yang kamu ceritakan pada Bapak. Tentang ibu guru, sekolah, teman-teman.

Bapak jadi makin bersemangat bekerja keras mencari uang untuk biaya kamu ke sekolah. Sebab kamu lucu sekali. Menyenangkan. Ayah mana yang tidak gembira kalau anaknya suka ke sekolah untuk belajar.

Ketika kamu masuk MTs. Kamu mulai punya kawan-kawan baru. Kamu pulang dari sekolah, kamu langsung masuk kamar. Kamu keluar pas waktu makan saja. Kamu keluar rumah dengan kawan-kawanmu.

Kamu mulai jarang bercerita dengan Bapak. Kamu pandai. Akhirnya masuk asrama di Aliyah. Di asrama, jarak antara kita makin

jauh. Kamu mencari kami saat perlu. Kamu biarkan kami saat tidak perlu.

Bapak tahu, naluri remaja. Bapak pun pernah muda. Akhirnya, Bapak tahu kalau ternyata kamu menyukai seorang gadis.

Ketika masuk kuliah, sikap kamu sama saja dengan ketika di Aliyah. Jarang hubungi kami. Sewaktu pulang liburan, kamu sibuk dengan HP kamu, dengan laptop kamu, dengan internet kamu, dengan dunia kamu.

Bapak bertanya-tanya sendiri dalam hati. Adakah kawan istimewa itu lebih penting dari Bapak dan Umi? Adakah Bapak dan Umi cuma diperlukan saat kamu mau nikah saja sebagai pemberi restu? Adakah kami ibarat tabungan kamu saja?

Akhirnya, kamu jarang berbicara dengan Bapak lagi. Kalau pun bicara, dengan jari-jemari. Berjumpa tapi tak berkata-kata. Berbicara tapi seperti tak bersuara. Bertegur cuma waktu hari raya. Tanya sepatah kata, dijawab sepatah kata. Ditegur, kamu buang muka. Dimarahi, kamu tak cuti kemari lagi.

Malam ini, Bapak sebenarnya rindu sekali pada kamu.

Bukan mau marah atau mengungkit-ungkit masa lalu. Cuma Bapak sudah terlalu tua. Bapak sudah di penghujung usia 60 an. Kekuatan Bapak tidak sekuat dulu lagi.

Bapak tidak minta banyak…

Kadang-kadang, Bapak cuma mau kamu berada di sisi Bapak.

Berbicara tentang hidup kamu. Meluapkan apa saja yang terpendam dalam hati kamu.

Menangis pada Bapak. Mengadu pada Bapak.

Bercerita pada Bapak seperti saat kamu kecil dulu.

Apapun. Maafkan Bapak atas curhat Bapak ini.


Jagalah solat. Jagalah hati. Jagalah iman.

Mungkin kamu tidak punya waktu berbicara dengan Bapak. Namun, jangan sampai kamu tidak punya waktu berbicara dengan Allah.

Jangan letakkan cinta di hati pada seseorang melebihi cinta kepada Allah.
Mungkin kamu mengabaikan Bapak. Namun jangan kamu mengabaikan Allah.

Maafkan Bapak atas segalanya.”


Pemuda meneteskan air mata. Dalam hati perih tidak terkira. Bagaimana tidak, tulisan ayahandanya itu dibaca setelah 3 bulan beliau pergi untuk selama-lamanya.

Saudaraku, hargailah orang tua ketika mereka masih hidup... kadang kala kita terlalu sibuk bekerja, sekolah, kuliah, bahkan berpacaran, bertunangan, mengejar-ngejar lawan jenis yang kita sukai

Sampai kita lupa akan dia yang telah membesarkan kita

Memberi kita pendidikan untuk bekerja

Mengajari cara berjalan agar kita bisa hidup, beraktivitas

Jangan sampai anak kita nanti melupakan kita seperti kita melupakan orang tua kita..



Kamis, 23 Oktober 2014

Petunjuk pengisian formulir permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak



Formulir Permohonan PengukuhanPengusaha Kena Pajak (PKP) digunakan dalam hal Wajib Pajak mengajukan pengajuan pengukuhan PKP baik bersamaan dengan permohonan NPWP maupun permohonan diajukan sesudah memperoleh NPWP. Formulir Permohonan Pengukuhan PKP ini digunakan oleh orang pribadi atau badan atau joint operation.


Dalam hal sebelumnya WP telah memiliki NPWP tetapi belum mengajukan PKP maka WP wajib mengisi kolom isian NPWP sebelum bagian A. Dalam hal WP mengajukan NPWP dan Pengajuan PKP maka WP tidak perlu mengisi kolom isisan NPWP sebelum Bagian A.

Bagian A.

Penentuan kegiatan usaha yang wajib melaporkan SPT Masa PPN, dalam hal WP hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha maka WP memilih “tidak” sedangkan dalam hal WP memiliki lebih dari satu tempat kegiatan dalam satu KPP maka WP mengisi “Ya”

Bagian B

Diisi dalam hal WP memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha dalam satu KPP.dan WP harus memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk menjadi alamat pelaporan SPT Masa PPN. Bagian B ini tidak perlu diisi dalam hal WP hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha dalam satu wilayah KPP. Penulisan alamat yang digunakan sebagai tempat kegiatan usaha oleh PKP sebagai berikut:

Jalan : JALAN SOEKARNO-HATTA

Blok : Cukup jelas.

Nomor : Cukup jelas.

RT/RW : Diisi dengan angka Arab (angka biasa) 3 digit

Kelurahan : Cukup jelas.

Kecamatan : Cukup jelas.

Kota/Kabupaten : Cukup jelas.

Kode Pos : Cukup jelas.

Propinsi : Cukup jelas.

Nomor Telepon : Cukup jelas.

Nomor Handphone : Cukup jelas.

Email : Cukup jelas.


Bagian C. PERNYATAAN

Pernyataan Cukup jelas

Catatan : Formulir Permohonan Pengukuhan PKP ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Dalam hal pengukuhan secara jabatan ditandatangani oleh pengusul.

Tata Cara Pendaftaran NPWP

Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi formulir bisa di download DI SINI dan untuk Wajib Pajak Badan bisa di download DI KENE.... hehehe. Untuk warga Kendal bisa ambil formulir di KP2KP Kendal, GRATIS!!!



 

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP

1)      Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a.       Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b.      Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2)      Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b.      Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c.       Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang
3)      ?Untuk Wajib Pajak Badan
a.       Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b.      Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c.       Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d.      Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4)      Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a.     Fotokopi KTP bendaharawan;
b.    Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5)      Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.       Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b.      Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c.       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d.      Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang
6)      Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar
7)      Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1)            Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:
a.     Kartu NPWP
b.    surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau
c.     Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2)            Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a.       surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:
b.      surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3)            Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :
a.       surat keterangan tempat kedudukan atau ;

Permohonan Pemindahbukuan Pajak (PBK)

Akhir-akhir ini tidak jarang wajib pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) didalam pembayaran pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos/Giro. Dimana kesalahan sering terjadi dalam pengisian Kode Akun Pajak, Kode Jenis Pajak, kesalahan penyilangan masa pajak ataupun pengisian tahun pajak.



Kesalahan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, wajib pajak dapat melakukan Permohonan Pemindahbukuan atau sering disebut Permohonan PBK ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Berikut adalah contoh format Surat Permohonan Pemindahbukuan (PBK) yang dapat menjadi acuan dalam melakukan permohonan pemindahbukuan. Contoh ini bukan merupakan format standar sehingga dapat ditambahkan suatu informasi sesuai kebutuhan.

Rabu, 22 Oktober 2014

Membuat Kotak Pesan Diblog

Kotak Pesan,jejak pengunjung atau istilah lainnya shout box, Say Box, Tag Board, dan Chatter Box adalah suatu kotak yang berfungsi untuk mengirimkan pesan-pesan pendek, namun bisa juga berfungsi sebagai tempat ngobrol (chatting). Dengan shoutbox, kita juga bisa mempromosikan blog kita, misalnya nih, kita datangi blog orang yang menyediakan kotak ini kemudian kita kasih komentar atau cuma sekedar salam di shoutbox mereka, lalu yang punya blog akan melihat di shoutbox, biasanya meraka akan balas mengunjungi blog kita. Nha gitu ceritannya. Biasanya kotak ngoceh diselipkan kedalam halaman web/blog dengan bahasa java Script. Bagi kamu yang jago pemrograman java script mungkin bisa membuatnya sendiri dengan membuat kode-kode yang memusingkan kepala. Namun buat kamu yang nggak jago nggak usah kuatir karena sekarang ini banyak situs internet yang menyediakan layanan ini, salah satunya yaitu Shoutmix . Caranya adalah sebagai berikut :



1. Buka situs Shoutmix Kamu harus mendaftar di situs tersebut, cara daftarnya gampang kok, yaitu masukan email kamu dan pasword yang kamu kehendaki.
2. Jika pendaftarannya berhasil kamu langsung disuruh milih type shoutbox yang disediakan, terserah kamu milih bentuknya yang gimana. Klik tombol Continue
3. Setelah itu kamu akan mendapat ucapan "Terima Kasih" lalu klik link Go to My Control Panel Now
4. Disitu kamu bisa mensetting terlebih dahulu shoutbox kamu, misalnya Style & Color, Date & Time, dan lain-lain.
5. Jika sudah selesai klik menu Get Codes
6. Jika kamu pingin menaruh shoutbox di blog kamu pilih "Place Shoutbox on Webpage"
7. Atur lebar dan tinggi shoutbox di kolom widht dan hight
8. Kemudian Copy kode yang ada di dalam kotak "generated Codes"
9. Login ke blogger.com lalu pilih Layout kemudian Add Page Elements
11. Tambahkan element HTML/Javascript.
12. Paste Kode yang telah kamu copy dari shoutbox.com tadi di kotak "Content" lalu simpan.
13. oke,, lalu jangan lupa tinggalkan koment di shoutmix saya hahahaaa

 Baca juga ini:

Senin, 20 Oktober 2014

Cara Membuat Search Engine

Tentu kita semua sudah tahu apa itu Search Engine (hari gini gak tahu apa itu search engine? cape' deeh...). Search Engine adalah ... bla.. bla..bla.. dst.
Saat ini Search Engine tidak bisa dipisahkan dalam dunia internet. Dengan Search Engine kita bisa mencari tahu tentang suatu hal yang kita inginkan sesuai dengan keyword yang kita ketikkan dan juga bla.bla..bla..... udah ah penjelasannya, yang mau dibahas disini adalah bagaimana caranya membuat search engine di blogger . Caranya sangat mudah, yaitu:


1. Login ke blogger terus klik Layout terus pilih page elements nha disitu kan banyak tulisan Add a page elements klik link tersebut dan sesuaikan dimana tempatnya menaruh search engine
2. kemudian pada layar baru yang muncul pilih HTML/Javascript kemudian copy/paste script/kode berikut ini di dalam kolom content.

<form action="http://nama-blogmu.blogspot.com/search"
method="get"> <input class="textinput" name="q" size="30" type="text"/> <input value="search" class="buttonsubmit" name="submit" type="submit"/></form>

Ganti nama-blogmu dengan nama blog kamu. Aangka 30 menunjukkan panjang kotak (text box) semakin banyak angkanya maka semakin panjang textbox-nya


Baca juga ini:

    Cara Membuat Kotak Link Exchange

    Kamu belum bisa masang banner link exchange? masa' sih? hari gini belum bisa masang banner, capeee'' deeh :p
    Kalo kita mau tukeran link biasanya ada kotak seperti ini :



    Nha trus gimana cara buat kotak tersebut?
    gini lho,
    pertama Login ke blogger trus pilih Layout --> Page Elements
    trus klik Add a Gadget lalup pilih HTML/Java Script
    trus kopi kode berikut ini di tempat yang disediakan.

    <textarea name="textarea" cols="20"><a href="http://trik-tips.blogspot.com"><img src="http://http://kendhin.890m.com/banner-trik.gif" width="90" height="17" border="0" /></a></textarea>


    text yang berwarna hijau menunjukkan labar kotak, text warna biru adalah link, ganti text tersebut dengan alamat blogmu sedangkan text warna merah adalah alamat gambar beserta ukurannya, ganti text tsb dengan alamat gambar km.
    terus simpan templatenya.
    Hasilnya akan seperti kotak diatas, trus gambarnya mana?, gini didalam kotak tersebut kan ada textnya tuh, nha kalo textnya itu dicopy terus di paste di blog, maka hasilnya akan menjadi gambar dan juga ada linknya. Kisi kotak diatas kalo dicopy dan paste jadinya akan seperti ini:



    piye? wes mudeng rung?
    Guampang tho?

    Baca juga ini:

    Cara Mudah Membuat Banner

    Untuk membuat banner (Link Baner) tentunya merupakan hal yang mudah bagi yang mengerti software2 desain seperti Adobe Photoshop, Image Ready, Corel Draw dll. Tapi bagi yang tidak tahu dengan software2 tersebut pastilah merasa sulit. Tapi jangan kawatir dan jangan berkecil hati, berikut ini akan aku tunjukkan cara yang mudah untuk membuat link banner tanpa harus mengerti software2 desain. Hanya dengan memilih dan sedikit otak-atik maka kamu nantinya bisa memiliki link banner yang cukup menarik. Mau tahu caranya?




    Cara membuatnya sangat mudah, yaitu:
    1. Buka situs http://cooltext.com
    2. Disana nanti akan langsung terpampang macam-macam banner yang disediakan. Kamu tinggal pilih baner yang kamu suka.
    3. Setelah itu akan muncul fomr untuk menstting banner yang telah km pilih tadi. Kamu bisa mensetting textnya, warna text, warna background, ukuran, effect, dll.
    4. Kalo sudah merasa cocok lalu klik tombol "Rander Logo"
    5. Tunggu sebentar sampai proses rendering selesai.
    6. Maka bannermu akan langsung jadi, km bisa mengambilnya dengan mengklik link "Download Image". dan simpan banner kamu.
    7. Biasanya file bannernya akan berupa file gif.



    Setelah km mendapatkan bannernya maka langkah selanjutnya supaya bannernya bisa kamu pasang yaitu dengan menguyplaod file tadi ke webhosting. Kamu bisa menguploadnya di photobucket.com. disanan nanti kamu akan mendapat link untuk banner kamu.

    Trus untuk memasang supaya bisa menjadi seperti yang ada dibawah ini, maka ikutilah langkah TUTORIAL INI


    Baca juga ini:

    Cara Mendapatkan Pulsa Gratis Dari Android

    Cara terbaru mendapatkan pulsa dari internet menggunakan smartphone android anda | Salah satu dampak dari perkembangan telekomuniksi di Indonesia adalah kebutuhan pulsa yang cukup meningkat tajam, jika dulunya pulsa hanya dipergunakan sebagai telpon dan sms saja kini pulsa juga dipergunakan untuk mengakses internet. Apa gunanya jika smartphone mahal tapi nggak punya pulsa..??wkwkwk...hal ini biasanya banyak dialami oleh para pelajar wkwkwkwk...Untuk para pelajar sebenarnya ada jurus yang paling jitu untuk mendapatkan pulsa gratis, namun cara ini memang cukup beresiko tinggi..Bagaimana, apa kamu tertarik ...??

    Caranya cukup mudah kamu cukup request pulsa ama emak atau babe kamu dijamin deh kamu bakalan kena semprot...wkwkwkwk.. sorry brow cuma bercanda doank,... soalnya kata orang-orang sih sering bercanda tu bisa membuat kita tetep awet muda dan berharap aja moga mitos tersebut memang benar..ha...ha...

    Kalau kepengen smartphone android kamu tidak pernah kehabisan pulsa kamu harus kreatif dikit jangan cuma ngandalin ortu kamu doank, jadilah anak yang cerdas, mandiri dan kamu harus pandai-pandai memanfaatkan keadaan.

    Belakangan ini memang banyak banget bermunculan hiburan-hiburan baru di internet, seperti chatting, game online yang semakin membeludak dimana-mana dan berbagai aplikasi android online lainnya yang membuat kita harus rela menghabiskan banyak pulsa internet utuk menikmati hiburan tersebut. Jika kamu terus menuruti hobi yang seperti itu siap-siap aja deh bakalan jebol dompet kamu hanya buat beli pulsa internet doank..

       New " Buat kamu yang saat lagi pengen ngirit pengeluaran buat beli pulsa saya ada trik jitu mendapatkan pulsa gratis dari internet melalui smartphone kamu..Bagaimana...bagaimana...bagaimana...bagaimana...???? Apa kamu tertarik...???jika tertarik baca deh ulasan berikut ini sampai habis.
    Salah satu cara mendapatkan pulsa gratis yang saya ketahui adalah melaui website id.can-dy.com, dimana anda akan dibayar dengan pulsa setelah anda mendaftar dan mengumpulakan poin di Candy.
    Jika saldo di akun anda minimal Rp 10.000 bisa anda tarik untuk mendapatkan pulsa.

    Cara daftar id.can-dy.com

    1. Silakan daftar disitus resminya di sini : https://id.can-dy.com/

    2. Masukan no ponsel tujuan untuk pengiriman pulsa.

    3. Klik menu "Klik untuk bergabung gratis ! "

    Cara Mendapatkan Pulsa Gratis Dari internet  Android

    4. Dalam beberapa menit kemudian anda akan mendapatkan sms dari Candy yang berupa kode verifikasi dan masukan kode verifikasi tersebut pada form pendaftaran.

    5. Lengkapi semua formulir pendaftaran termasuk Surel ( alamat email )

    6. Setelah semua terisi dengan benar anda bisa memulai mengumpulkan poin dengan cara mengisi survei yang diberikan, mendownload aplikasi untuk menambah poin dan masih banyak lagi. Jika saldo ada sudah mencapai batasan payout yaitu 10.000 anda bisa menariknya berupa pulsa yang akan langsung ditransfers ke nomer handphone yang telah anda masukan waktu pendaftaran tadi.

    Selamat berjuang untuk mendapatkan poin sebanyak-banyaknya, semoga tutorial cara mendapatkan pulsa gratis diatas dapat membatu anda yang lagi bokek pulsa.

    Software untuk mempercepat kinerja Mozilla Firefox

    Cara Mempercepat Kinerja Mozilla Firefox – Ini adalah salah satu cara mempercepat mozilla firefox, jika anda sebelumnya sudah membaca tulisan saya tentang cara mempercepat firefox hingga 500% tentu anda akan paham bahwa cara tersebut merupakan cara manual yang mungkin bagi sebagian orang agak susah untuk menerapkannya.


    Maka dari itu disini saya akan memberi sedikit tutorial tentang bagaimana cara mempercepat kinerja mozilla firefox tetapi dengan bantuan sebuah software. Aplikasi software yang akan kita gunakan bernama SpeedyFox.
    Berikut ini cara menggunakannya :
    • Terlebih dahulu anda download software tersebut, link download ada di akhir tulisan ini.
    • Setelah download selesai anda bisa langsung install software tersebut pada PC / laptop anda.
    • Sebelum memulai install lebih baik anda tutup dahulu browser mozilla firefox yang sedang aktif
    • Jika instalasi SpeedyFox telah selesai, tinggal jalankan aplikasi / buka aplikasi tersebut.
    • Sekarang buka browser mozilla firefox yang anda miliki.
    • Kemudian pada aplikasi tersebut pilih opsi Speed Up My Firefox

     

     Silahkan rasakan perbedaan pada browser Mozilla Firefox anda. Satu lagi tambahan dari saya, ada baiknya jika anda terlebih dahulu melakukan update versi dari browser mozilla yang anda miliki. Anda bisa mengecek versi mozilla firefox yang anda gunakan pada menu bantuan di browser mozilla firefox anda.


    Anda bisa download Software Mempercepat Mozilla Firefox pada link dibawah ini.
    Link Download Software
     
    Baca juga ini:


    Cara mempercepat loading mozilla firefox

    Mozilla firefox adalah salah satu browser yang paling banyak digunakan didunia. Selain karena kecepatannya, mozilla firefox juga menyediakan browser untuk komputer dan juga untuk mobile. Ditambah lagi dengan banyaknya add ons tambahan yang disediakan, untuk keamanan, privasi, tampilan dan juga untuk mempercepat loading, saat membuka browser mozilla firefox.
    Selain itu browser ini pun gratis, dan telah menyediakan dalam bahasa indonesia dengan tampilan yang baru, juga fitur-fitur baru serta kecepatan yang tinggi. Berikut ini ada beberapa add ons yang berguna untuk keamanan saat browsing internet menggunakan mozilla firefox, dan juga dapat menambah kecepatan membuka suatu web menggunakan firefox.


    1. Adblock Plus. Dari namanya saja sudah jelas block, berarti add ons ini akan menutup semua iklan-iklan yang ada di suatu halaman web dan juga menutup web dengan rating yang buruk, yang bisa menularkan virus ke komputer kita.
    2. Flashblock. Add ons satu ini akan menutup semua iklan flash, gambar flash yang ada disuatu halaman web. Kita juga tetap bisa melihat flash tersebut dengan mengkliknya, tapi jika tidak kita klik, maka flash tersebut akan tertutup. Dan ini sangat membantu untuk mempercepat loading saat browsing, dan juga menghemat quota internet, bagi yang menggunakan quota.
    3. NoScript. Klo yang satu ini, bikin halaman web hanya menampilkan huruf, tidak ada gambar, apalagi iklan. Semuanya hilang, tinggal tulisan. Dan yang pastinya loading internet saat browsing lebih cepat.
    1. FoxTab. Dengan add ons ini kita bisa menyimpan halaman favorit ke dalam daftar tab. Seperti Facebook, yahoo, twitter dan  lain- lain. Jadi tidak perlu susah-susah lagi mencari halaman favorit di google, atau menuliskannya di tab address.
    2. Wot. Web of Trust Add ons ini akan menampilkan rating suatu web dengan lingkaran. Lingkaran hijau untuk web yang dapat dipercaya, kuning hati-hati dan merah buruk, sebaiknya tidak dibuka jika menemukan web dengan rating merah. Isinya kadang tidak sesuai dengan judul, dan mungkin banyak virusnya.
    3. Stylish Dengan add ons ini kita bisa merubah tampilan firefox seperti yang kita inginkan, kita bisa pasang background dihalaman, atau di tab browser. Dan juga kita bisa mengganti background tampilan facebook, seperti yang pernah saya tulis disini, Cara mengganti background facebook.
    Itulah cara mempercepat loading mozilla firefox, serta browsing aman menggunakan mozilla firefox  Semoga Bermanfaat.

    Baca juga ini: