Formulir Permohonan PengukuhanPengusaha Kena Pajak (PKP) digunakan dalam hal Wajib Pajak mengajukan pengajuan pengukuhan PKP baik bersamaan dengan permohonan NPWP maupun permohonan diajukan sesudah memperoleh NPWP. Formulir Permohonan Pengukuhan PKP ini digunakan oleh orang pribadi atau badan atau joint operation.
Dalam hal sebelumnya WP telah memiliki NPWP tetapi belum mengajukan PKP maka WP wajib mengisi kolom isian NPWP sebelum bagian A. Dalam hal WP mengajukan NPWP dan Pengajuan PKP maka WP tidak perlu mengisi kolom isisan NPWP sebelum Bagian A.
Bagian A.
Penentuan kegiatan usaha yang wajib melaporkan SPT Masa PPN, dalam hal WP hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha maka WP memilih “tidak” sedangkan dalam hal WP memiliki lebih dari satu tempat kegiatan dalam satu KPP maka WP mengisi “Ya”
Bagian B
Diisi dalam hal WP memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha dalam satu KPP.dan WP harus memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk menjadi alamat pelaporan SPT Masa PPN. Bagian B ini tidak perlu diisi dalam hal WP hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha dalam satu wilayah KPP. Penulisan alamat yang digunakan sebagai tempat kegiatan usaha oleh PKP sebagai berikut:
Jalan : JALAN SOEKARNO-HATTA
Blok : Cukup jelas.
Nomor : Cukup jelas.
RT/RW : Diisi dengan angka Arab (angka biasa) 3 digit
Kelurahan : Cukup jelas.
Kecamatan : Cukup jelas.
Kota/Kabupaten : Cukup jelas.
Kode Pos : Cukup jelas.
Propinsi : Cukup jelas.
Nomor Telepon : Cukup jelas.
Nomor Handphone : Cukup jelas.
Email : Cukup jelas.
Bagian C. PERNYATAAN
Pernyataan Cukup jelas
Catatan : Formulir Permohonan Pengukuhan PKP ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Dalam hal pengukuhan secara jabatan ditandatangani oleh pengusul.
Silahkan download formulir permohonan PKP DISINI.
Liat video youtube tentang permohonan PKP DISINI.
Baca juga ini:
- Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru Excel
- Tata Cara Pendaftaran NPWP
- Permohonan Pemindahbukuan Pajak (PBK)
- Kewajiban Pajak Bagi WP Badan
- Kewajiban CV setelah memiliki NPWP dan/atau setelah dikukuhkan sebagai PKP :
- Download Formulir Pajak Free
- Wanita Menikah yang Membuat NPWP di KP2KP Kendal
- Cara Mudah Membuat NPWP Lewat Internet (Online)
- Langkah Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar