Banyak Wajib Pajak yang mendapat surat TEGURAN dari KPP Pratama Batang karena belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013, petugas help desk di KP2KP Kendal mulai disibukkan oleh Wajib Pajak dengan satu pertanyaan:
Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013?
Secara konsep sebenarnya sederhana, omset
Januari-Juni dikenakan PPh Pasal 25/29, sedangkan omset Juli-Desember
dikenakan PPh Final 1%.
Praktiknya?
Sederhana juga, kalau ndak percaya monggo
disimak tulisan di bawah, langkah-langkah pengisian SPT Tahunan paling
standard bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT 1770 untuk Wajib Pajak yang
menggunakan Norma Penghitungan.
Contoh kasus:
Pak Ngadimin, seorang Wajib Pajak dengan jenis usaha dagang, status Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/0, pada tahun 2013 telah menyetor PPh Pasal 25 untuk masa Januari-Juni senilai Rp 165.000. Rekapitulasi peredaran usaha (omset) bruto selama tahun 2013 ditunjukkan dalam tabel berikut:
rekap peredaran bruto
Langkah-langkah pengisian SPT Tahunan yang harus dilakukan oleh Pak Ngadimin adalah sebagai berikut:
-
Merekap omset Januari-Juni
-
Memasukkan jumlah omset Januari-Juni ke formulir 1770-I Halaman 2
-
Memindahkan jumlah penghasilan netto dari formulir 1770-I halaman 2 ke halaman induk SPT 1770
-
Merekap omset Juli-Desember
-
Memasukkan omset Juli-Desember ke formulir 1770-III
Selesai!
Untuk pengisian lainnya, misalnya pengisian daftar daftar keluarga, harta dan hutang, masih sama seperti SPT Tahunan sebelumnya.
Selamat mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2013!
*) contoh file SPT Tahunan Orang Pribadi yang digunakan dalam tulisan ini bisa didownload di sini.
Baca juga ini:
- Petunjuk pengisian formulir permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Tata Cara Pendaftaran NPWP
- Permohonan Pemindahbukuan Pajak (PBK)
- Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru Excel
- Kewajiban CV setelah memiliki NPWP dan/atau setelah dikukuhkan sebagai PKP :
- Kewajiban Pajak WP Badan
- Download Formulir Pajak Free
- Wanita Menikah yang Membuat NPWP di KP2KP Kendal
- Cara Mudah Membuat NPWP Lewat Internet (Online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar