Unborn 8.0 Green Pointer
 photo cooltext1765938447_zpse0b0bdc3.png

Rabu, 29 Oktober 2014

Langkah Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013



Banyak Wajib Pajak yang mendapat surat TEGURAN dari KPP Pratama Batang karena belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013, petugas help desk di KP2KP Kendal mulai disibukkan oleh Wajib Pajak dengan satu pertanyaan:
Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013?
Secara konsep sebenarnya sederhana, omset Januari-Juni dikenakan PPh Pasal 25/29, sedangkan omset Juli-Desember dikenakan PPh Final 1%.

Praktiknya?

Sederhana juga, kalau ndak percaya monggo disimak tulisan di bawah, langkah-langkah pengisian SPT Tahunan paling standard bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT 1770 untuk Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan.

Contoh kasus:
Pak Ngadimin, seorang Wajib Pajak dengan jenis usaha dagang, status Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/0, pada tahun 2013 telah menyetor PPh Pasal 25 untuk masa Januari-Juni senilai Rp 165.000. Rekapitulasi peredaran usaha (omset) bruto selama tahun 2013 ditunjukkan dalam tabel berikut:
rekap peredaran bruto

Langkah-langkah pengisian SPT Tahunan yang harus dilakukan oleh Pak Ngadimin adalah sebagai berikut:
  1. Merekap omset Januari-Juni

    omset januari juni
    omset januari juni

  2. Memasukkan jumlah omset Januari-Juni ke formulir 1770-I Halaman 2

    menghitung penghasilan netto januari-juni
    menghitung penghasilan netto januari-juni

  3. Memindahkan jumlah penghasilan netto dari formulir 1770-I halaman 2 ke halaman induk SPT 1770

    1770 induk 11770 induk 2
    1770 halaman induk
    1770 halaman induk

  4. Merekap omset Juli-Desember

    omset juli desember
    omset juli desember

  5. Memasukkan omset Juli-Desember ke formulir 1770-III

    1770 III 1
    diisikan pada angka 16
    diisikan pada angka 16

    Tarif PPh Orang Pribadi dan Tabel PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) lihat DISINI.
    Video Pengisian SPT bisa dilihat DISINI.
Selesai!
Untuk pengisian lainnya, misalnya pengisian daftar daftar keluarga, harta dan hutang, masih sama seperti SPT Tahunan sebelumnya.
Selamat mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2013!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar