Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi
Formulir Pendaftaran NPWP, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi formulir bisa di download DI SINI dan untuk Wajib Pajak Badan bisa di download DI KENE.... hehehe. Untuk warga Kendal bisa ambil formulir di KP2KP Kendal, GRATIS!!!
Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP
1)
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:
a.
Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;
b.
Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing
2)
Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:
a.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;
b.
Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing
c.
Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari
instansi yang berwenang
3)
?Untuk Wajib Pajak Badan
a.
Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan
penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
b.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;
c.
Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal
d.
Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang
4)
Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :
a.
Fotokopi KTP bendaharawan;
b.
Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.
5)
Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:
a.
Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
b.
Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
c.
Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus
d.
Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi
yang berwenang
6)
Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu
atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat
keterangan terdaftar
7)
Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa
khusus
Untuk
Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
1)
Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan
usaha:
a.
Kartu NPWP
b.
surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang
atau
c.
Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2)
Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :
a.
surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang,
atau:
b.
surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
3)
Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha
:
a.
surat keterangan tempat kedudukan atau ;
b.
surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang
Video youtube tentang permohonan NPWP DISINI.
Video youtube tentang permohonan NPWP DISINI.
Baca juga ini:
- Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru Excel
- Petunjuk pengisian formulir permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Permohonan Pemindahbukuan Pajak (PBK)
- Kewajiban Pajak Bagi WP Badan
- Download Formulir Pajak Free
- Langkah Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
- Cara Mudah Membuat NPWP Lewat Internet (Online)
- Wanita Menikah yang Membuat NPWP di KP2KP Kendal
posting comment pertama: mudahkah? migunanikah? menarikkah? (blog e maksude, hehehe)
BalasHapusmaju terus bro !!!!
makasih ya Kang...sudah mau beribet2
HapusTajujknya adalah ...Semoga ... Kang. Terinspirasi tulisan2 sampeyan yang sungguh tralala hehehe...makasih ya Kang
BalasHapus