Setelah CV memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, maka CV memiliki kewajiban untuk :
- Melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya.
- Memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya
- Bagi CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka selain kewajiban tersebut di atas, juga memiliki kewajiban dibidang PPN dan PPn BM.
Kewajiban pajak tersebut pada
dasarnya telah tercantum dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang
diterbitkan oleh KPP bersamaan dengan penerbitan kartu NPWP. Dalam
formulir SKT, Jenis kewajiban pajak yang tercantum telah dicetak dengan
format standart dan hanya menginformasikan jenis pajak sesuai pasal yang
mengaturnya, tanpa penjelasan lebih lanjut.
Bagi petugas pajak atau orang yang
sehari-hari berkecimpung di bidang pajak, tentu sudah memahami maksud
dari aneka jenis kewajiban pajak yang tercantum dalam SKT tersebut. Lain
halnya bagi wajib pajak baru yang seringkali masih awam terhadap
perpajakan, tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Sayangnya, jarang
sekali petugas di bagian pelayanan (yg mengurusi pendaftaran NPWP) yg
memberikan gambaran/penjelasan terhadap wajib pajak baru tersebut. Pun
juga tidak ada buku panduan ringkas (semacam buku saku perpajakan gitu)
yang diberikan oleh DJP untuk Wajib Pajak baru ini. (ssstt… kabar baiknya : Ada kerjaan buat konsultan pajak :) )
Jenis-jenis pajak yang tercantum dalam SKT terdiri dari :
- PPh Pasal 4 (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 19
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 29
Dalam SKT tidak tercantum mengenai kewajiban
PPN. Hal ini karena yang memiliki kewajiban PPN hanya wajib pajak yang
telah dikukuhkan sebagai PKP, yang mana surat SPPKP (Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak) terpisah dari SKT.
Sembilan jenis kewajiban pajak seperti yang
tercantum dalam SKT tersebut, jika dikelompokkan sesungguhnya hanya
terdiri dari 2 kewajiban besar seperti yang telah diuraikan diatas,
yaitu :
1. Melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib pajak sendiri (dalam
hal ini CV). Yang termasuk dalam kelompok ini yaitu :
- PPh Pasal 4 (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 19
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 29
2. Memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya, yang terdiri dari :
- PPh Pasal 4 (2)
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
Untuk PPh pasal 4 (2) dan PPh pasal 15
merupakan PPh final, dimana sistem pengenaannya ada yang melalui
pemotongan oleh pihak lain, maupun dibayar sendiri oleh penerima
penghasilan sehingga termasuk dalam dua kategori di atas.
Singkatnya, kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh CV setelah memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP sama seperti kewajiban pajak WP Badan lainnya. Tentang kewajiban WP Badan di artikel lain.
Baca juga ini:
- Petunjuk pengisian formulir permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Tata Cara Pendaftaran NPWP
- Permohonan Pemindahbukuan Pajak (PBK)
- Formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru Excel
- Download Formulir Pajak Free
- Wanita Menikah yang Membuat NPWP di KP2KP Kendal
- Kewajiban Pajak Bagi WP Badan
- Cara Mudah Membuat NPWP Lewat Internet (Online)
- Langkah Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar