Unborn 8.0 Green Pointer
 photo cooltext1765938447_zpse0b0bdc3.png

Jumat, 24 Oktober 2014

Kewajiban CV setelah memiliki NPWP dan/atau setelah dikukuhkan sebagai PKP :

Setelah CV memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, maka CV memiliki kewajiban untuk :
  • Melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya.
  • Memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya
  • Bagi CV yang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka selain kewajiban tersebut di atas, juga memiliki kewajiban dibidang PPN dan PPn BM.



Kewajiban pajak tersebut pada dasarnya telah tercantum dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterbitkan oleh KPP bersamaan dengan penerbitan kartu NPWP. Dalam formulir SKT, Jenis kewajiban pajak yang tercantum telah dicetak dengan format standart dan hanya menginformasikan jenis pajak sesuai pasal yang mengaturnya, tanpa penjelasan lebih lanjut. 

Bagi petugas pajak atau orang yang sehari-hari berkecimpung di bidang pajak, tentu sudah memahami maksud dari aneka jenis kewajiban pajak yang tercantum dalam SKT tersebut. Lain halnya bagi wajib pajak baru yang seringkali masih awam terhadap perpajakan, tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Sayangnya, jarang sekali petugas di bagian pelayanan (yg mengurusi pendaftaran NPWP) yg memberikan gambaran/penjelasan terhadap wajib pajak baru tersebut. Pun juga tidak ada buku panduan ringkas (semacam buku saku perpajakan gitu) yang diberikan oleh DJP untuk Wajib Pajak baru ini. (ssstt… kabar baiknya : Ada kerjaan buat konsultan pajak :) )
Jenis-jenis pajak yang tercantum dalam SKT terdiri dari :
  1. PPh Pasal 4 (2)
  2. PPh Pasal 15
  3. PPh Pasal 19
  4. PPh Pasal 21
  5. PPh Pasal 22
  6. PPh Pasal 23
  7. PPh Pasal 25
  8. PPh Pasal 26
  9. PPh Pasal 29
Dalam SKT tidak tercantum mengenai kewajiban PPN. Hal ini karena yang memiliki kewajiban PPN hanya wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, yang mana surat SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) terpisah dari SKT.
Sembilan jenis kewajiban pajak seperti yang tercantum dalam SKT tersebut, jika dikelompokkan sesungguhnya hanya terdiri dari 2 kewajiban besar seperti yang telah diuraikan diatas, yaitu :
1. Melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib pajak sendiri (dalam hal ini CV). Yang termasuk dalam kelompok ini yaitu :
  • PPh Pasal 4 (2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 19
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 29
2. Memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya, yang terdiri dari :
  • PPh Pasal 4 (2)
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
Untuk PPh pasal 4 (2) dan PPh pasal 15 merupakan PPh final, dimana sistem pengenaannya ada yang melalui pemotongan oleh pihak lain, maupun dibayar sendiri oleh penerima penghasilan sehingga termasuk dalam dua kategori di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar