Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Tempat pembayaran atau penyetoran pajak antara lain :
- Kantor Pos.
- Bank Badan Usaha Milik Negara.
- Bank Badan Usaha Milik Daerah.
- Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA).
Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut :
- lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
- lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. Apabila diperlukan di SSP dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-5 :
- lembar ke-5 : untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain.
Baca juga ini:
- Petunjuk pengisian formulir permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Tata Cara Pendaftaran NPWP
- Permohonan Pemindahbukuan Pajak (PBK)
- Kewajiban Pajak Bagi WP Badan
- Kewajiban CV setelah memiliki NPWP dan/atau setelah dikukuhkan sebagai PKP :
- Download Formulir Pajak Free
- Wanita Menikah yang Membuat NPWP di KP2KP Kendal
- Cara Mudah Membuat NPWP Lewat Internet (Online)
- Langkah Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar