Unborn 8.0 Green Pointer
 photo cooltext1765938447_zpse0b0bdc3.png

Rabu, 29 Oktober 2014

Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Inilah tarif pajak penghasilan pribadi dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberlakukan sejak 1 Januari 2013, yang bisa Anda gunakan untuk menghitung pajak penghasilan Anda.



Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008 (Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan), maka tarif (potongan) pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp)
Tarif Pajak
Sampai dengan 50 juta
5%
Di atas 50 juta sd 250 juta
15%
Di atas 250 juta sd 500 juta
25%
Di atas 500 juta
30%

Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang disetahunkan.

PTKP berbeda untuk status pekerja yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 1, Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang besarnya kemudian dirubah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, bagi pekerja yang belum kawin, PTKP adalah Rp24.300.000. Catata: Lihat juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. 

Bila pekerja kawin, ada penambahan Rp2.025.000 untuk PTKP.

Bila pekerja mempunyai anak, ada penambahan PTKP sebesar Rp2.025.000 untuk setiap anak dan hanya berlaku sampai anak yang ketiga.

Tidak ada penambahan PTKP untuk anak ke-empat dan seterusnya.

Bila istri bekerja, PTKP pekerja tetap sama, yaitu Rp24.300.000 dan tarif pajak penghasilan tetap sama.

Berikut adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status pekerja yang berbeda.

Status Pekerja
PTKP (Rp)
Belum Kawin
24.300.000
Kawin, anak 0
26.325.000
Kawin, anak 1
28.350.000
Kawin, anak 2
30.375.000
Kawin, anak 3
32.400.000

Langkah Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013



Banyak Wajib Pajak yang mendapat surat TEGURAN dari KPP Pratama Batang karena belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013, petugas help desk di KP2KP Kendal mulai disibukkan oleh Wajib Pajak dengan satu pertanyaan:
Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013?
Secara konsep sebenarnya sederhana, omset Januari-Juni dikenakan PPh Pasal 25/29, sedangkan omset Juli-Desember dikenakan PPh Final 1%.

Praktiknya?

Sederhana juga, kalau ndak percaya monggo disimak tulisan di bawah, langkah-langkah pengisian SPT Tahunan paling standard bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT 1770 untuk Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan.

Contoh kasus:
Pak Ngadimin, seorang Wajib Pajak dengan jenis usaha dagang, status Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/0, pada tahun 2013 telah menyetor PPh Pasal 25 untuk masa Januari-Juni senilai Rp 165.000. Rekapitulasi peredaran usaha (omset) bruto selama tahun 2013 ditunjukkan dalam tabel berikut:
rekap peredaran bruto

Langkah-langkah pengisian SPT Tahunan yang harus dilakukan oleh Pak Ngadimin adalah sebagai berikut:
  1. Merekap omset Januari-Juni

    omset januari juni
    omset januari juni

  2. Memasukkan jumlah omset Januari-Juni ke formulir 1770-I Halaman 2

    menghitung penghasilan netto januari-juni
    menghitung penghasilan netto januari-juni

  3. Memindahkan jumlah penghasilan netto dari formulir 1770-I halaman 2 ke halaman induk SPT 1770

    1770 induk 11770 induk 2
    1770 halaman induk
    1770 halaman induk

  4. Merekap omset Juli-Desember

    omset juli desember
    omset juli desember

  5. Memasukkan omset Juli-Desember ke formulir 1770-III

    1770 III 1
    diisikan pada angka 16
    diisikan pada angka 16

    Tarif PPh Orang Pribadi dan Tabel PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) lihat DISINI.
    Video Pengisian SPT bisa dilihat DISINI.
Selesai!
Untuk pengisian lainnya, misalnya pengisian daftar daftar keluarga, harta dan hutang, masih sama seperti SPT Tahunan sebelumnya.
Selamat mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2013!

Selasa, 28 Oktober 2014

Cara Mudah Membuat NPWP Lewat Internet (Online)

Repot antri di Kantor Pajak hanya sekedar untuk membuat NPWP? Dijaman yang modern ini, manfaatkanlah fasilitas Pendaftaran NPWP secara online atau yang biasa di sebut E-REG DJP.

Dikarenakan banyaknya pertanyaan dari para pengunjung tentang bagaimana sih cara membuat NPWP secara Online maka kami akhirnya menyempatkan untuk menulis artikel ini walaupun sudah banyak sekali artikel di internet yang menulis tentang hal ini. Disini hanya akan dijelaskan secara teknis tentang tata cara pembuatan NPWP secara Online untuk Orang Pribadi melalui system E-Reg DJP.

Ketentuan perundangan yang mengaturnya dapat anda baca yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 173/PJ./2004 dan Surat Edaran Direktur Jenderal PajakNomor SE- 02/PJ./2005
Berikut langkah-langkahnya dalam membuat NPWP secara Online:

1. Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak pada bagian pendafataran online di alamat  http://ereg.pajak.go.id/
2. Memilih menu Daftar Baru (jika Anda belum pernah mendaftar) atau langsung login dengan mengisi username dan password Anda, tampilan akan muncul seperti ini:

Screenshot_3
 
3. Membuat account Wajib Pajak yang antara lain berisi username dan password. Isi data setelah pendaftaran User dengan benar dan lengkap:

Screenshot_5

4. Selanjutnya periksa email Anda untuk proses aktivasi account dengan mengklik link aktivasi seperti contoh pada berikut ini:


Screenshot_2

5. Jika proses aktivasi berhasil maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini:

Screenshot_1

6. Login ke sistem e-Registration dengan mengisi username dan password yang telah dibuat, setelah berhasil masuk Anda bisa memulai membuat NPWP dengan mengklik menu ‘Permohonan Pendaftaran’.
7. Mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dan Perubahan Data pada layar komputer dengan lengkap dan benar, ikuti semua tahapan sampai selesai.

Screenshot_4

8. Mencetak :
– Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi
– Surat Keterangan Terdaftar Sementara,sebagaimana yang tertera pada layar komputer diatas, dan klik CETAK
9. Menandatangani Formulir Regristrasi Wajib Pajak dan melengkapinya dengan dokumen :
– Fotokopi KTP
– Surat keterangan tempat kegiatan usaha
10. Mengirimkan Formulir Regristrasi Wajib Pajak yang sudah ditandatangani beserta persyaratannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dapat disampaikan langsung ataupun dengan melalui Pos Tercatat. Untuk yang beralamat di Kendal bisa mencetak kartu NPWP di KP2KP Kendal dengan alamat DISINI.
Dimana KPP mana saya terdaftar?

Lokasi KPP

Catatan:
Wajib Pajak dapat melihat status permohonan pendaftaran melalui e-mail atau aplikasi e-Registration.
Menerima permintaan kelengkapan persyaratan, dalam hal terdapat persyaratan yang belum lengkap.
Mengirim kelengkapan persyaratan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Alamat KPP dan KP2KP seluruh Indonesia dapat anda lihat disini

Menerima kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4.-00) dan Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2.-00), dan atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.3-00) bagi Wajib Pajak yang melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Catatan:
dalam hal alamat Wajib Pajak terbukti tidak benar, maka permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan atau pelaporan usaha Wajib Pajak ditolak dan Wajib Pajak menerima Surat Penolakan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pelaporan Pengusaha Kena Pajak (KP.PDIP.4.8.-00).

Keuntungan dari sistem E-reg ini antara lain :
  1. Mempermudah bagi masyarakat yang ingin membuat NPWP secara cepat dan dapat diakses dimana saja
  2. Mempermudah pembuatan NPWP yang lokasi WP jauh dengan KPP Domisli, bagi yang tempat tinggal domisili sekarang berbeda dengan tempat tinggal yang ada di Kartu Identitas.

Senin, 27 Oktober 2014

Wanita Menikah yang Membuat NPWP di KP2KP Kendal

"Ada yang bisa dibantu Mbak?" tanya seorang pegawai pajak di KP2KP Kendal. "Iya Pak, saya ingin membuat NPWP, bisa disini Pak?" jawab seorang wanita dengan harap-harap cemas. "Mbak sudah punya SUAMI?" tanya pegawai pajak dengan nada selidik. Bisa ditebak dech, suasana sontak berubah jadi sedikit kaku, Mbak si pemohon NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga jadi kikuk dan menatap penuh tanya kok pake tanya-tanya suami segala nich...wah...... "Ya Pak, maksudnya gimana kok kurang jelas ya?"dengan wajah serius penuh keheranan dan agak curiga wanita tersebut bertanya. "Iya Mbak ini statusnya single atau sudah menikah?" tanya pegawai juga dengan nada menegaskan, dengan fasih karena pertanyaan pengulangan ke setiap wanita yang datang membuat NPWP. Itulah sedikit ilustrasi kekikukan atau suasana yang agak kurang mengenakkan di KP2KP Kendal, bahkan penulis yakin hal tersebut terjadi disetiap Kantor Pelayanan Perpajakan diseluruh Indonesia. Sebenarnya keadaan seperti ilustri diatas tidak perlu terjadi seandainya masyarakat tahu tentang aturan mengajukan permohonan NPWP orang pribadi. Baiklah, berikut akan diuraikan tentang hal tersebut dibawah ini. 

  
Ilustrasi: NPWP Wanita Kawin atau Istri


Salah satu masalah NPWP yang sering menjadi tanda tanya di masyarakat kita adalah tentang kepemilikan NPWP bagi wanita kawin atau istri. Kami di KP2KP Kendal sering sekali menemui Wajib Pajak yang belum jelas benar tentang NPWP bagi wanita kawin atau istri.

Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, bahwa penghasilan dan kerugian istrinya juga nanti digabungkan dengan penghasilan suaminya (Pasal 8 UU PPh), sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yaitu NPWP suami, dalam arti istri ikut NPWP suami. Namun demikian, istri dapat memiliki NPWP sendiri bila hidup berpisah atau melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Istri juga dapat ber-NPWP sendiri bila memang berkehendak demikian. 

Biar makin jelas mari kita lihat PP 74 Tahun 2011. Pada Pasal 2 ayat (3) PP 74 Tahun 2011 tersebut ditegaskan bahwa, wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak hidup berpisah atau tidak melakukan perjanjian pisah harta, maka hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan hak dan kewajiban suaminya. Dengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga atau dengan kata lain, NPWP sang istri ikut NPWP suaminya.

Bagaimana bila sebelum menikah istri sudah punya NPWP ?

Dalam hal ini wanita kawin telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Dengan demikian jelaslah bahwa NPWP istri bisa dihapuskan bila menikah.

Bagaimana bila wanita kawin ingin mempunyai NPWP sendiri?

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama suaminya. Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pada Per-20/PJ/2013 Pasal 2 ayat (3) juga menegaskan bahwa wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim, menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. 
Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha. Sebagai contoh : Suami istri berdomisili di Bandung. Karena suami bekerja di Jakarta, yang bersangkutan bertempat tinggal di Jakarta sedangkan istri bertempat tinggal di Bandung.
Dalam hal wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari kewajiban perpajakan suaminya dan ia telah memiliki NPWP sebelum kawin, maka NPWP yang telah dimiliki sebelum kawin tersebut digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, sehingga wanita kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh NPWP.
Berikut contoh sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (4) PP 74 Tahun 2011:

Bapak Bagus yang telah memiliki NPWP 12.345.678.9-XXX.000 menikah dengan Ibu Ayu yang belum memiliki NPWP. Ibu Ayu  memperoleh penghasilan dan ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Oleh karena itu, Ibu Ayu harus mendaftarkan diri ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh NPWP dan diberi NPWP baru dengan nomor 98.765.432.1-XXX.000.

Lisa memperoleh penghasilan dan telah memiliki NPWP dengan nomor 56.789.012.3-XYZ.000. Lisa kemudian menikah dengan Hengki yang telah memiliki NPWP 78.901.234.5-XYZ.000. Apabila Lisa setelah menikah memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah  dari suaminya, maka Lisa tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh NPWP dan tetap menggunakan NPWP 56.789.012.3-XYZ.000 dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pendaftaran Anak


Sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 Undang-undang PPh, Penghasilan anak yang belum dewasa (<18 Tahun) digabung dengan penghasilan orang tuanya. Penghasilan tersebut dari manapun sumbernya masuk ke dalam penghasilan ayahnya sebagai kepala keluarga. Lalu kalau ada kredit pajak segala macam bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak SPT Tahunan ayahnya. Jadi anak belum dewasa tidak perlu melakukan permohonan pendaftaran NPWP

Baca juga ini: 

Minggu, 26 Oktober 2014

Paket Internet Indosat Im3 Terbaru

Tarif terbaru daftar harga paket internet Indosat kartu Im3 2014. Seperti yang kita tau bahwa memiliki smartphone android memang membutuhkan quota yang cukup besar untuk berselancar diinternet agar smartphone kita bisa bekerja lebih maksimal dan setiap ada aplikasi yang perlu di update dapat segera kita perbarui. Karena hal tersebut terkadang kita sedikit direpotkan dalam memilih sebuah paket internet yang berkualitas dan tentunya dengan harga terjangkau apalagi akhir akhir ini banyak operator operator seluler di indonesia yang gencar-gencarnya mempromosikan paket internet dan perdana murah kepada para pengguna smartphone android. Untuk itu kita harus teliti dalam memilih sebuah paket data yang benar benar bagus dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan selluler gedged kita, karena diluaran sana banyak provider provider Gsm maupun Cdma yang saat ini promosi secara besar besaran untuk menjual paket data yang mereka miliki. Dan dibawah ini adalah daftar tarif terbaru paket internet Indosat Im3 yang mungkin bisa menjadi pertimbangan buat anda dalam memilih paket data yang cocok buat perangkat selluler atau modem anda.

Paket Internet Indosat Im3 Android

Paket Internet Quota IM3
PROMO paket 8 GB hanya Rp 29.900 daftar sekarang melalui menu *123*4*1#

 Nama  Paket Masa  Aktif  Tarif Jumlah  quota Speed Super Wifi  Gratis      BBM
 Harian 1 Hari Rp 2000 30MB
Hingga 7.2 Mbps
X
X

 1 Hari Rp 2000 **) 60MB
X
X
 Mingguan 7 Hari Rp 10.000 250MB
X
X
 Bulanan 30 hari Rp 25.000 *) 6GB
X
V


 Rp 29.900 **) 8GBV
V


 Rp 49.000 7GB
V
V


 Rp 99.000 9GB
V
V


 Rp 199.000 14GB
V
V

Untuk daftar paket ini silakan kirim sms ke 363 ketik Kuotaharga contoh “Kuota 25K”

NB :

*) Paket Internet 6GB Rp. 25.000,- berlaku hingga 31 Maret 2014
**) Promo hanya berlaku hingga 31 Mei 2014

Selain paket quota, im3 juga menyediakan paket unlimitted bagi anda yang membutuhkan kuota yang tidak terbatas, jadi anda tidak perlu kuwatir lagi kuota internet anda kehabisan ditengah jalan dan berikut skema tarifnya :

Paket Internet Unlimitted IM3
Registrasi dengan cara ketik *123*4*1#

Registrasi melalui sms kirim ke 363 ketik ULharga contoh “UL 100K”
Jenis Paket
Masa Aktif
Tarif
Jumlah Pemakaian Wajar
Super WiFi
 Harian
1 hari
Rp.     5.000,-
50 MB 
Ya
 Mingguan
7 hari
Rp.   25.000,-
200 MB 
Ya
 Bulanan
30 hari
Rp.   50.000,-
500 MB 
Ya


Rp. 100.000,-
2 GB 
Ya

Paket Internet EXTRA

Jika quota anda sudah habis sebelum masa aktif dan ingin menambah quota lagi anda dapat membeli Paket Extra melalui menu *123*4*1# adapun rincian tarifnya adalah sebagai berikut :
KuotaTarif
10 MBRp 1,000
25 MBRp 2.000
75 MBRp 5.000
200 MBRp 10.000
600 MBRp 20.000
1,5 GBRp 40.000
Untuk mengetahui sisa pemakaian kuota paket internet yang sudah anda gunakan anda dapat mengubungi *363# pada ponsel anda kemudian pilih no 4 dan tunggu beberapa saat sampai anda mendapat pemberitahuan dari Indosat mengenai sisa quota pemakaian internet anda.

Demikian informasi yang saya dapatkan mengenai daftar harga dan tarif paket Internet indosat im3, informasi tarif paket internet diatas mungkin bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dari ketentuan yang telah diberikan oleh operator tersebut dan untuk informasi yang lebih jelas anda bisa mengunjungi situs resminya secara langsung. Terimakasih telah meluangkan waktu untuk mengunjungi blog ini dan semoga artikel ini bermanfaat buat anda.

Baca juga ini:

Cara Transfer Pulsa Operator Indosat (Im3 dan Mentari)

Panduan lengkap cara transfer pulsa kartu Indosat Im3 dan Mentari kesesama nomer Indosat lainnya. Transfer pulsa merupakan salah satu cara bertransaksi pulsa dengan cara mengirim pulsa kita ke nomer lain yang biasanya hanya bisa dilakukan oleh sesama pengguna, Misalnya dari nomer indosat ke nomer indosat lainnya atau nomor Telkomsel ke nomor Telkomsel lainnya. Perlu anda ketahui bahwa beberapa provider besar baik Gsm maupun Cdma sudah menyediakan fasilitas ini, namun mungkin dari anda masih banyak yang belum mengetahui dan memaksimalkan fitur transfer pulsa ini.
Indosat sendiri baik Im3 maupun Mentari sudah lama telah menyediakan fitur ini yang tujuannya adalah untuk memudahkan para pelanggan yang kesulitan untuk membeli pulsa yang mungkin di karenakan lokasi yang jauh dari outlet atau counter. Oleh karena itu anda bisa meminta teman atau soudara  anda untuk mentransfer pulsa ke nomer anda sesuai dengan kebutuhan. Jika anda pelanggan setia provider gsm Indosat maka maksimalkanlah fitur-fitur yang telah disediakan oleh indosat sebaik baiknya, agar nantinya anda tidak kebingungan waktu pulsa anda habis sedangkan kondisi kantong anda juga menipis jadi anda dapat meminta transferan pulsa dari pacar anda..he..he..he... Lumayan kan tidak butuh modal tapi pulsa kita udah penuh kembali.

Cara Transfer Pulsa Im3 (Indosat)

Adapun syarat-syarat dan ketentuan untuk melakukan transfer pulsa Indosat Im3 dan mentari adalah sebagai berikut :
  • Setiap melakukan transaksi transfer pulsa im3 dan mentari akan dikenakan tarif Rp.600,-
  • Jumlah maksimal pulsa yang ditransfer sebesar Rp.200.000,- per hari
  • Setelah melakukan transfer, sisa pulsa minimum  Rp.5.000,- jadi cek dulu ketersediaan pulsa anda sebelum anda mentransfer pulsa kerekan anda,
  • tidak ada batasan untuk transaksi transfer.
  • Pengguna harus memiliki kartu sim yang sama, yakni indosat (bisa im3 atau mentari atau matrix auto) jadi jagan sampai anda mentransfer pulsa ke nomer lain selain pengguna Indosat
  • Kartu yang sedang digunakan harus dalam keadaan aktif atau tidak dalam masa tenggang.

Untuk mengirimkan pulsa anda kepada rekan anda caranya tidak sulit hampir sama seperti cara transfer pulsa Telkomsel ataupun tansfer pulsa XL dan yang harus anda lakukan adalah mengetikan format seperti yang telah saya tulis dibawah ini :
->  Transferpulsa [spasi] nomor tujuan [spasi] jumlah nominal pulsa yang akan di bagi 
->  kirim ke nomor 151
Contoh : Jika anda mau mentransfer pulsa ke nomor 085725xxxxxx sejumlah Rp.10.000
->  Transferpulsa 085725xxxxx 10000 
->  kirim ke nomor 151
Pulsa yang di kirim akan menambah masa aktif sesuai dengan jumlah transfer pulsa yang di lakuka

Pastikan dengan benar nomer yang ingin anda transfer agar nantinya anda tidak salah dalam mengirimkan pulsa. Demikian Informasi dari saya mengenai Cara transfer pulsa Im3 (Indosat), terimakasih atas kunjungannya dan semoga ulasan ini bermanfaat buat anda.

Download Formulir, Aplikasi E-SPT, dan Petunjuk Pajak Free (Versi Exel dan PDF)



FORM SPT TAHUNAN 1770-SS  - (2014) - NEW
Formulir SPT Tahunan 1770-SS terbaru 2014 sesuai PER-26/PJ/2013. (Format Excel)
Download...

FORM PEMBERITAHUAN SISA NO FAKTUR PAJAK - (2014) - NEW
Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak Yang Tidak Digunakan sesuai PER-24/PJ/2012. (Format Excel)
Download...

FORM PERMOHONAN KODE AKTIVASI DAN PASSWORD - (2013) - NEW
Formulir Permohonan Kode Aktivasi dan Password sesuai PER-24/PJ/2012. (Format Excel)
Download...

FORM PERMINTAAN NO SERI FAKTUR PAJAK - (2013) - NEW
Formulir Permintaan Nomor Seri faktur Pajak sesuai PER-24/PJ/2012. (Format Excel)
Download...

FORM PEMBERITAHUAN TANDATANGAN - (2013) - NEW
Formulir  Pemberitahuan PKP  atau  Penunjukan Pejabat / Pegawai  Yang  Berwenang  Me- nandatangani Faktur Pajak sesuai PER-24/PJ/2012. (Format Excel)
Download...

FORM PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN / PBK - (2012) - NEW
Terdiri dari contoh Format Surat Permohonan Pemindahbukuan (PBK). (Format Excel)
Download...
 
FORM SSPCP (EXCEL) - (2011) - NEW
Formulir  Surat  Setoran  Pabean,  Cukai,  dan  Pajak (SSPCP) terbaru format excel, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 39/BC/2008.
Download...

FORM SPT PPN 1111DM (EXCEL) - (2011) - NEW
Formulir SPT Masa PPN 1111DM terbaru 2011 format excel, sesuai PER-45/PJ/2010.
Download...

FORM SPT PPN 1111 (EXCEL) - (2011) - NEW
Formulir SPT Masa PPN 1111 terbaru 2011 format excel, sesuai PER-44/PJ/2010.
Download...

FORM SPT TAHUNAN BADAN (EXCEL) - (2010)
Formulir SPT Tahunan Badan 1771 terbaru 2010/2011 format excel, sesuai PER-34/PJ/2010.
Download...

FORM SPT TAHUNAN BADAN (EXCEL) - (2009)
Formulir SPT Tahunan Badan 1771 format excel, sesuai PER-39/PJ/2009.
Download...

FORM SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI (PDF) - (2009)
Terdiri  dari  formulir  SPT  Tahunan  Orang  Pribadi  1770,  1770-S  dan  1770-SS,   sesuai PER-34/PJ/2009.
Download...

FORM SPT MASA PPH PASAL 4 AYAT 2 - (2009)
Sesuai PER-53/PJ/2009 pengganti PER-43/PJ/2009 berlaku mulai 1 Nopember 2009.Terdiri dari  formulir  induk  SPT  Masa  PPh  Final  Pasal 4 Ayat (2), Bukti Potong dan Daftar Bukti Potong. Telah  mengakomodasi  untuk pelaporan PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Download...

FORM SPT MASA PPH 21/26 (EXCEL) - (2009)
Terdiri dari formulir SPT Masa PPh 21/26, 1721, 1721-T, 1721-I, 1721-II.
Download...

FORM BUKTI POTONG PPH 21/26 (EXCEL) - (2009)
Terdiri  dari  formulir Bukti Potong 1721-A1, 1721-A2, Bukti Potong PPh 21/26, Bukti Potong PPh 21/26 (Final).
Download...

FORM DAFTAR BUKTI POTONG PPH 21/26 (EXCEL) - (2009)
Terdiri  dari  formulir  Daftar  Bukti  Potong  PPh 21/26  dan  daftar  Bukti Potong  PPh 21/26 (Final).
Download...

FORM SPT MASA PPH PASAL 23/26 - (2009)
Sesuai PER-53/PJ/2009 pengganti PER-43/PJ/2009 berlaku mulai 1 Nopember 2009.Terdiri dari formulir Induk SPT Masa PPh Pasal 23/26 Bukti Potong dan Daftar Bukti Potong.
Download...

FORM SPT MASA PPN 1108 (EXCEL)
Terdiri dari formulir 1108, 1108A, 1108A-I, 1108A-II, 1108B, 1108B-I, 1108B-II, 1108B-III.
Download...

FORMULIR NOTA RETUR (EXCEL)
Terdiri dari formulir Nota Retur atas pembelian Barang Kena Pajak.
Download...

FORM DAFTAR SETORAN PPH PENGALIHAN HAK TANAH/BANGUNAN (EXCEL)
Terdiri  dari  formulir  Daftar  Setoran  PPh  Atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan, serta Petunjuk Pengisian.
Download...

FORM SPT MASA 2007/2008
Terdiri dari formulir SPT Masa PPh 21, 23/26, Pasal 4(2), PPN-1107 beserta bukti potong.
Download...

FORM SPT TAHUNAN 2007/2008
Terdiri dari formulir SPT Tahunan 1771, 1721, 1770, 1770-S dan 1770-SS.
Download...

FORM SSP PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (EXCEL)
Terdiri dari formulir Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP).
Download...

FORMULIR (SSP) SURAT SETORAN PAJAK (EXCEL)
Terdiri  dari  empat  lembar formulir SSP terbaru 2009/2010 dan petunjuk pengisian sebagai sarana penyetoran pajak.
Download...

PETUNJUK PENGISIAN FAKTUR PAJAK STANDAR
Terdiri dari langkah-langkah dalam pengisian Faktur Pajak Standar.
Download...

FORMULIR SPOP PBB
Terdiri dari formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan.
Download...

FORM SPT MASA PPN 1107 (EXCEL)
Terdiri dari formulir Induk SPT Masa PPN 1107, Lampiran A dan Lampiran B.
Download...

FORMULIR SPT TAHUNAN BADAN 2005/2006
Terdiri dari formulir SPT Tahunan Badan (1771) untuk pemenuhan kewajiban pajak sebelum tahun 2007.
Download...

E-SPT MASA PPN 1107
Merupakan aplikasi pembuatan laporan SPT Masa PPN.
Download...

E-NPWP MASSAL
Merupakan  aplikasi  permohonan  pembuatan  Nomor  Pokok Wajib Pajak (NPWP)  secara massal dari suatu perusahaan.
Download... 


FORM PEMBERITAHUAN PEJABAT/KUASA TANDATANGAN FAKTUR PAJAK - (2010)
Terdiri  dari  Format  Formulir  pemberitahuan  pejabat/kuasa  yang  berwenang    menanda-tangani Faktur Pajak, sesuai PER-13/P/2010. (Format Excel)
Download...

FORMULIR FAKTUR PAJAK (EXCEL)- (2010)
Terdiri dari Format Formulir Faktur Pajak (Rp), sesuai PER-13/P/2010. (Format Excel)
Download...

FORM & CONTOH PENGISIAN FAKTUR PAJAK (RP)- (2010)
Terdiri  dari  contoh  pengisian  Faktur Pajak  mata  uang rupiah dan Form Faktur Pajak (Rp) format excel, sesuai PER-13/P/2010.
Download...

FORM & CONTOH PENGISIAN FAKTUR PAJAK ($)- (2010)
Terdiri  dari  contoh  pengisian  Faktur Pajak  mata  uang  asing  dan  Form  Faktur Pajak ($) format excel, sesuai PER-13/P/2010.
Download...

FORM PERUBAHAN PEJABAT/KUASA TANDATANGAN FAKTUR PAJAK - (2010)
Sesuai    PER-13/PJ/2010   berlaku    mulai   01 April 2010.     Form   Surat   Pemberitahuan Perubahan Pejabat/Kuasa Yang Berwewenang Menandatangani Faktur Pajak. (Format Excel)
Download...

FORM DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI - (2010)
Terdiri  dari  Format Formulir  Daftar Nominatif Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, sesuai PMK-02/2010. (Format Excel)
Download...

FORM SSP PBB DAN SSB - (2009)
Sesuai  PER-59/PJ/2009   berlaku  mulai  22 Nopember 2009.  Terdiri  dari   formulir    Surat Setoran  Pajak  Bumi  Bangunan     dan  Surat  Setoran  Bea  Perolehan   Hak  Atas   Tanah /Bangunan.
Download...

FORM SPT MASA PPH PASAL 22 - (2009)
Sesuai    PER-53/PJ/2009  pengganti   PER-43/PJ/2009   berlaku  mulai  1 Nopember 2009. Terdiri dari formulir Induk SPT Masa PPh Pasal 22, Bukti Potong dan Daftar Bukti Potong.
Download...

FORM SPT MASA PPH PASAL 15 - (2009)
Sesuai   PER-53/PJ/2009   pengganti   PER-43/PJ/2009   berlaku  mulai  1 Nopember 2009. Terdiri dari formulir Induk SPT Masa PPh Pasal 15, Bukti Potong dan Daftar Bukti Potong.
Download...

PETUNJUK PENGISIAN SPT MASA PPH 21/26
Terdiri  dari  tatacara  pengisian  Formulir  SPT Masa  PPh 21/26 (PER-32/PJ/2009) beserta lampirannya.
Download...

Baca juga ini: